Kemenkum Lampung Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kemenkum Lampung Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kamis, Juni 18, 2026 | 17:30 WIB 0 Views Last Updated 2026-06-18T10:30:56Z
Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2026 pada Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di Swiss-Belhotel Lampung. Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pelindungan, pemanfaatan, serta penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI).

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan yang disampaikan oleh Bapak Benny Daryono, S.H., M.E., selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual di tengah pesatnya perkembangan ekonomi kreatif, perdagangan digital, serta meningkatnya jumlah karya dan inovasi yang dihasilkan masyarakat di Provinsi Lampung.

Kegiatan diikuti oleh sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain pelaku usaha dan UMKM, akademisi, instansi pemerintah, komunitas kreatif, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual.

Sebelum pembukaan kegiatan, dilaksanakan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual kepada para pemohon yang telah berhasil memperoleh pelindungan hukum atas karya dan produk yang dimiliki. Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Bapak Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap upaya masyarakat dalam melindungi aset intelektualnya.

Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Bapak Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing daerah, serta mendukung iklim investasi yang sehat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya melindungi karya, inovasi, dan identitas usaha melalui sistem Kekayaan Intelektual.

Sebagai bagian dari metode evaluasi pembelajaran, seluruh peserta terlebih dahulu mengikuti pre-test untuk mengukur tingkat pemahaman awal terkait perlindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual. Selanjutnya, peserta mendapatkan materi dari para narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Bapak Dwinanto Budi Prasetyo, S.H., M.H. dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ibu Ricca Yulisnawati, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Ibu Apt. Nely Suryani Nopi, S.Si., M.Farm. dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung.

Materi yang disampaikan meliputi peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam pencegahan dan penegakan hukum KI, peran Kejaksaan dalam mendukung perlindungan dan penyelesaian perkara Kekayaan Intelektual, serta peran BBPOM dalam pengawasan produk dan pencegahan pelanggaran KI, khususnya yang berkaitan dengan merek, paten, dan pelabelan produk.

Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi selama sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai isu strategis menjadi perhatian peserta, antara lain terkait pelindungan motif tradisional, pencatatan hak cipta, pendaftaran merek bagi UMKM, mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran KI, hingga prosedur perizinan dan pengawasan produk oleh BBPOM.

Setelah seluruh materi selesai disampaikan, panitia kembali melaksanakan post-test guna mengukur peningkatan pemahaman peserta terhadap materi yang telah diberikan. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya melindungi, mendaftarkan, dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual semakin meningkat. Selain itu, kegiatan ini juga berhasil memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kejaksaan Tinggi Lampung, BBPOM Bandar Lampung, akademisi, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung. Pendampingan dan edukasi yang berkelanjutan diharapkan dapat terus dilakukan guna menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif, aman, dan berdaya saing.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenkum Lampung Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Trending Now

Iklan

iklan