Bandar Lampung — Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung di Balai Keratun Provinsi Lampung, Selasa (30/6).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pemahaman serta implementasi nilai-nilai HAM di lingkungan birokrasi.
Sebanyak 500 ASN Pemerintah Provinsi Lampung diundang untuk mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk penguatan kompetensi aparatur dalam memberikan pelayanan publik yang menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembukaan acara, dan pembacaan doa.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan perspektif HAM bagi aparatur sipil negara merupakan langkah strategis untuk wujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang adil, inklusif, serta menghormati hak-hak setiap warga negara.
Ia juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadikan nilai-nilai HAM sebagai landasan dalam setiap penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan arahan strategis dari Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto. Dalam arahannya, WamenHAM menekankan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian HAM, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh penyelenggara negara.
Menurutnya, ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan dan pelayanan pemerintah berjalan sesuai prinsip-prinsip HAM, bebas dari diskriminasi, menjunjung tinggi keadilan, serta memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selanjutnya paparan materi dari narasumber Roichatul Aswidah selaku TA kementerian HAM mengenai Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa setiap aparatur negara dituntut mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas pemerintahan, serta pelayanan publik.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berorientasi pada capaian administratif, tetapi juga mampu menjamin penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di setiap sektor pemerintahan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog langsung mengenai berbagai tantangan penerapan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, sekaligus memperoleh masukan strategis dari narasumber mengenai langkah-langkah implementasi HAM di lingkungan birokrasi.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh ASN Pemerintah Provinsi Lampung semakin memahami pentingnya perspektif hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Penguatan kapasitas ini juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya birokrasi yang profesional, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Sinergi antara Kementerian Hak Asasi Manusia, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Lampung diharapkan terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun budaya birokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan.





