Bandar Lampung – Polsek Bumi Waras meringkus seorang pria berinisial DA (31) diduga menggelapkan satu unit telepon genggam milik warga dengan modus berpura-pura mengecek dan mengisi daya ponsel saat transaksi jual beli melalui marketplace.
Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan ponsel saat melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) di kawasan Lampu Merah Garuntang, Bandar Lampung.
"Pelaku kami amankan setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Way Halim. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan ponsel milik korban dengan modus berpura-pura mencoba perangkat sebelum membawanya kabur," kata AKP Hasbi, Rabu (17/6/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat korban, Hamzah Taufiq, hendak menjual satu unit ponsel Redmi Note 14 5G warna silver melalui marketplace Facebook. Pelaku yang mengaku tertarik membeli kemudian mengajak korban bertemu di kawasan Lampu Merah Garuntang pada Selasa (2/6/2026).
Saat bertemu, pelaku meminta izin untuk mencoba ponsel tersebut. Korban yang tidak menaruh curiga menyerahkan ponsel beserta kotaknya kepada pelaku.
"Pelaku kemudian berpura-pura akan mengisi daya baterai ponsel dan masuk ke area sebuah bengkel yang berada di sekitar lokasi. Namun bukannya kembali, pelaku justru melarikan diri sambil membawa ponsel milik korban," jelas Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bumi Waras.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi lapangan, Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap DA pada Kamis (4/6/2026) malam di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menukar tambah ponsel hasil penggelapan tersebut dengan sebuah ponsel Oppo A53 dan memperoleh tambahan uang sebesar Rp1 juta dari sebuah konter telepon seluler di kawasan Simpur Center.
"Selain melakukan penahanan terhadap pelaku, kami juga masih melakukan pencarian barang bukti dan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara," ujar AKP Hasbi.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. DA diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Bumi Waras dan dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.





