BANDAR LAMPUNG — Langkah taktis dan responsif diperlihatkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, Disdikbud Lampung berhasil menyelesaikan kasus penahanan ijazah yang dialami oleh Yuke Ardana, seorang siswi alumni SMK Surya Dharma Way Halim, Bandar Lampung.
Sebelumnya, ijazah siswi tersebut sempat ditahan oleh pihak sekolah lantaran adanya tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Namun, melalui pendekatan persuasif dan koordinasi yang intensif, hak siswi tersebut kini telah terpenuhi.
Langkah cepat ini menuai apresiasi tinggi dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia. Wakil Koordinator Nasional (Wakornas) TRCPPA Indonesia, Muhammad Gufron—yang akrab disapa Kak Gufron—memuji komitmen Kadisdikbud Lampung yang dinilai berani dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
"Terobosan dan komitmen Bapak Kadisdikbud setelah berkomunikasi dengan elemen masyarakat dan berkoordinasi dengan kami (TRCPPA) membuahkan hasil nyata. Hari ini, Senin (15/6/2026), permasalahan telah diselesaikan dengan baik. Kami sangat berterima kasih atas respons cepat ini," ujar Kak Gufron.
Peringatan Keras Bagi Sekolah: Penahanan Ijazah adalah Pelanggaran Hukum
Kak Gufron menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi dunia pendidikan di Lampung. Ia mengingatkan seluruh kepala sekolah, baik negeri maupun swasta, agar tidak lagi menjadikan penahanan ijazah sebagai instrumen penyelesaian tunggakan administrasi.
"Penahanan ijazah terhadap siswa adalah perbuatan melawan hukum yang mengarah pada ranah pidana. Kami mendukung penuh program Disdikbud Lampung untuk memasukkan masalah ini sebagai salah satu poin penting dalam penilaian kinerja Kepala Sekolah," tegasnya.
TRCPPA Indonesia menyatakan siap mengawal dan mendukung penuh program-program peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung agar hak-hak anak selalu terlindungi.
Dukung 'Tri Cita' Gubernur, Disdikbud Siap Beri Sanksi Tegas.
Sementara itu, Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan komitmennya untuk terus membenahi kualitas dan mengejar ketertinggalan mutu pendidikan di Lampung. Langkah ini selaras dengan instruksi Gubernur Lampung dalam menyukseskan program Tri Cita, khususnya dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Menanggapi hal tersebut, TRCPPA Indonesia berharap program-program yang dicanangkan tidak sekadar menjadi seremonial belaka, melainkan diikuti dengan pengawasan yang ketat di lapangan.
"Kami berharap Disdikbud tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas jika masih ada 'sekolah nakal' yang menahan ijazah siswa di kemudian hari. Pengawasan harus berkelanjutan demi kemajuan nyata dunia pendidikan di Lampung," tutup Kak Gufron. (Yoes Anwar)





