16 Tahun Berdagang, Pedagang Pasar Pagi GSG Dapat Kepastian Hukum Lewat Mediasi

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

16 Tahun Berdagang, Pedagang Pasar Pagi GSG Dapat Kepastian Hukum Lewat Mediasi

Selasa, Juli 21, 2026 | 08:45 WIB 0 Views Last Updated 2026-07-21T01:45:51Z

Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menggelar mediasi bersama perwakilan pedagang Pasar Pagi GSG, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa pagi, 21 Juli 2026. Mediasi tersebut turut dihadiri kuasa hukum pedagang dari PBH PRADI (Pusat Bantuan Hukum PRADI) Bandar Lampung sebagai upaya mencari solusi atas rencana penataan kawasan pasar.

Dalam mediasi tersebut, para pedagang menyampaikan keberatan terhadap rencana pembongkaran. Mereka menjelaskan telah berdagang di lokasi tersebut selama kurang lebih 16 tahun, dan sebagian masih memiliki perjanjian sewa atas lahan milik pribadi yang berlaku hingga tahun 2029.

Setelah melalui musyawarah, mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa pedagang yang menempati area yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan direlokasi ke Pasar PT Lingga.

Sementara itu, pedagang yang berada di luar area aset Pemerintah Kabupaten Tanggamus dipastikan tidak akan dilakukan pembongkaran karena menempati lahan milik pribadi yang masih terikat perjanjian sewa hingga tahun 2029.

Perwakilan pedagang menyambut baik hasil mediasi tersebut dan berharap seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah dicapai. Mereka juga berharap proses penataan pasar tetap mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, serta memperhatikan hak para pedagang yang telah menggantungkan mata pencahariannya di Pasar Pagi GSG selama 16 tahun.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan proses penataan Pasar Pagi GSG dapat berjalan secara tertib, kondusif, serta memberikan kepastian hukum bagi para pedagang maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus. (Apriyadi) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 16 Tahun Berdagang, Pedagang Pasar Pagi GSG Dapat Kepastian Hukum Lewat Mediasi

Trending Now

Iklan

iklan