Lampung — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi terus bergerak aktif memperluas jejaring kemitraan dengan sektor usaha lokal. Langkah strategis ini kembali dibuktikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pelaku usaha lokal, UMKM Air Minum Ernawati, Rabu (15/7/2026).
Kolaborasi ini dirancang untuk mengoptimalkan program bimbingan kemandirian sekaligus menyukseskan implementasi sistem hukum pidana terbaru di Indonesia.
Mempersiapkan Wadah Pidana Kerja Sosial sesuai KUHP Baru
Proses penandatanganan PKS ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Kotabumi, Randi Firman Syah. Kerja sama ini bukan sekadar kemitraan biasa, melainkan langkah konkret untuk mengantisipasi dan mendukung pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam ketentuan hukum yang baru, pendekatan keadilan restoratif lebih dikedepankan, salah satunya melalui penerapan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial dan pidana pelatihan kerja. Melalui kerja sama ini, UMKM Air Minum Ernawati secara resmi akan menjadi salah satu lokasi rujukan bagi:
-Program Bimbingan Kemandirian
Wadah bagi Klien Integrasi untuk belajar mengelola usaha dan memahami proses produksi
- Pidana Pelatihan Kerja
Tempat bagi pelanggar hukum untuk melatih kedisiplinan dan keterampilan kerja
- Pidana Kerja Sosial
Ruang bagi pelaksanaan sanksi kerja yang berorientasi pada pengabdian masyarakat
- Sinergi Positif demi Reintegrasi Sosial yang Nyata
Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, menegaskan bahwa pelibatan aktif masyarakat dan pelaku UMKM adalah kunci utama dari keberhasilan program reintegrasi sosial. Klien pemasyarakatan tidak bisa berjuang sendiri tanpa adanya penerimaan dan kesempatan kerja dari lingkungan sekitar.
"Kerja sama dengan UMKM Air Minum Ernawati ini adalah wujud nyata sinergi antara Bapas dan masyarakat. Kita ingin mastikan klien pemasyarakatan memiliki kesempatan nyata untuk mengasah keterampilan, meningkatkan produktivitas, hingga akhirnya siap kembali mandiri dan produktif di tengah masyarakat," jelas Kabapas Afan dalam laporan atensinya kepada pimpinan Ditjen Pemasyarakatan.
Kegiatan penandatanganan ini berjalan dengan tertib, lancar, dan tanpa hambatan. Dengan hadirnya mitra-mitra lokal seperti UMKM Air Minum Ernawati, Bapas Kotabumi optimistis pelaksanaan tugas bimbingan kemasyarakatan ke depan akan menjadi jauh lebih efektif, humanis, dan berdampak langsung pada perekonomian para klien.





