Kotabumi – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi melaksanakan audiensi sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan di Aula Bapas Kelas II Kotabumi, Rabu (29/7).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam pembimbingan, pengawasan, dan pembinaan Klien Pemasyarakatan.
Audiensi diawali dengan diskusi dan koordinasi antara kedua instansi untuk menyamakan persepsi mengenai ruang lingkup serta implementasi kerja sama yang akan dilaksanakan. Melalui penandatanganan PKS tersebut, Bapas Kelas II Kotabumi dan BNNK Way Kanan berkomitmen untuk bersama-sama menyelenggarakan edukasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, memberikan penyuluhan kepada Klien Pemasyarakatan, serta melaksanakan asesmen terpadu bagi klien yang membutuhkan penanganan secara komprehensif.
Kepala Bapas Kelas II Kotabumi menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika serta mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial.
Sinergi antara Bapas Kelas II Kotabumi dan BNNK Way Kanan menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan sistem pembinaan yang lebih efektif, terpadu, dan berorientasi pada pemulihan serta pemberdayaan Klien Pemasyarakatan, sehingga mereka dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kolaborasi, yang diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang berkelanjutan dalam mendukung terwujudnya pemasyarakatan yang semakin PASTI bermanfaat bagi masyarakat.





