Suaralampung -- M HIDAYAT TRI ANSORI.,S.H.,C.L.E. selaku ketua pemuda masyarakat yang beralamat jln. perum korpri blok A 18 lk.1 gang murai I.II.III dan murai IV kelurahan korpri raya, kecamatan Sukarame Bung Dayat sapaan akrabnya angkat bicara ditenggah-tenggah awak media. Rabu 01-07-2026.
Bung Dayat minta kepada awak media Wartawan' usut tuntas permasalah bengkel GMI yang ada di jalan terusan murai milik Yadi, jangan semena-mena terhadap rakyat kecil, Yadi selaku pemilik bengkel GMI seharusnya meninggalkan kesan baik untuk warga, selama ini tidak ada warga yang diperkerjakan di bengkel, dari jalan yang ada tidak pernah diperbaiki dan terkait dampak" limbah dapat di lihat sendiri jelas merugikan warga.
Bung Dayat juga menjelaskan bahwa perlu di tanyakan pada pemilik apa izin luas bangunan izin usaha sudah kah sesuai dengan SOP atau izin itu dapat nembak, bung Dayat dengan nada kesal dan membentak keras izin lingkungan yang di dapat bengkel tersebut itu dari mana, apakah PAMONG setempat dilibatkan, jelas ini menyalahi aturan. Cetus nya
Bung Dayat mengusulkan agar media jangan di bodohi pemilik bengkel GMI seharusnya pemilik bengkel GMI yang memliki usaha harus menyelesaikan permasalah ini dampak atau polemik bukan malah panjang'in tali kelambu apa tujuan kalian klarifikasi di kantor partai, apa kalian mau masuk ke dalam politik? Ungkapnya jangan karna pemilik bengkel orang partai PSI lalu permasalahan ini bisa berhenti begitu saja.
Dalam persoalan ini bung Dayat juga berkata bahwa masyarakat perum korpri memang mengeluhkan kebisingan karna bengkel sering lembur debu" polusi udara ini harus jadi perhatian kata Bung Dayat ini kan pemukiman penduduk masyarakat, jangan sampai kekesalan warga meminta tutup bengkel yang beroperasi di lingkungan perum korpri.(Rls/Yoes)





