LAMPUNG UTARA : Dugaan penyimpangan anggaran dalam pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Tiga mantan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara yang telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi/gratifikasi diduga masih menerima pembayaran gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok hingga Juli 2026.
Ketiga oknum ASN tersebut yakni Abdurahman (Mantan Kepala Dinas PMD), Ismirham Adi Saputra (Mantan Kabid Pemerintahan Desa), dan Ngadiman (Mantan Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa/Kelurahan).
Berdasarkan keterangan narasumber berinisial NP, ketiga ASN tersebut seharusnya sudah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai PNS karena telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 14 Maret 2024 lalu.
"Secara regulasi, mereka bertiga otomatis diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus tindak pidana korupsi. Namun anehnya, Gaji 50 persen dari nilai gaji pokok 100 persen masih dikucurkan oleh Bidang Perbendaharaan BPKAD Lampung Utara dari 1 April 2024 hingga 1 Juli 2026," ujar NP saat diwawancarai via telepon WhatsApp, Selasa (28/7/2026).
NP menilai BKDSDM Lampung Utara tidak tegas dalam mengambil tindakan. Ia menegaskan bahwa gaji ASN dibayarkan menggunakan uang negara dan rakyat. Oleh karena itu, NP meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk menelisik dan memeriksa Kepala BPKAD serta Kepala BKDSDM terkait potensi kerugian keuangan negara akibat pembayaran tersebut.
Menanggapi tuduhan tersebut, Plt. Kepala BKDSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa status ketiga ASN tersebut saat ini masih dalam tahap diberhentikan sementara, sehingga uang yang diterima adalah Uang Pemberhentian Sementara sesuai aturan.
"Sdr. Abdurahman, Sdr. Ismirham Adi Saputra, dan Sdr. Ngadiman telah diberhentikan sementara sebagai PNS. Mereka menerima Uang Pemberhentian Sementara hingga dikembalikan sebagai PNS atau diberhentikan secara permanen pasca-adanya putusan incraht," jelas Hendri.
Ia menambahkan, proses status kepegawaian ketiganya masih berjalan dan BKDSDM berencana menyampaikan surat pertimbangan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu dekat.
"Saat ini pemberhentian atau pengembalian menjadi PNS-nya masih berproses. Sekitar sepekan ke depan kami menargetkan penyampaian surat dari mereka kepada BKN yang memuat informasi terkait kepastian status kepegawaian. BKDSDM hanya memfasilitasi ke BKN. Apapun rekomendasi BKN nantinya, akan segera dieksekusi," lanjutnya.
Hendri juga menegaskan, jika BKN menolak atau merekomendasikan eksekusi pemberhentian penuh dan terdapat kewajiban pengembalian uang yang telah diterima, hal itu akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Semua langkah ini dilakukan guna menjunjung tinggi asas kecermatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf d UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," pungkas Hendri.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pemberhentian pegawai ASN diatur komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (menggantikan UU No. 5 Tahun 2014), di mana sanksi PTDH merupakan pengakhiran masa dinas bagi pegawai yang melakukan pelanggaran berat atau terbukti melanggar hukum dalam tindak pidana jabatan/korupsi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala BPKAD Lampung Utara, Iskandar Helmi, belum berhasil dikonfirmasi terkait pencairan anggaran tersebut melalui Bidang Perbendaharaan.
Rincian Vonis:
1.TerdakwaAbdurrahman (Mantan Kadis PMD Lampung Utara): 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara plus denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
2.Ismirham Adi Saputra (Kabid Pemerintahan Desa): 1 tahun dan 2 bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
3.Ngadiman (Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa): 1 tahun dan 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
4.Nanang Furqon (Pihak swasta/rekanan pemberi gratifikasi): 1 tahun dan 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk mempertegas persoalan ini Tim Redaksi akan berkoordinasi dan menyampaikan laporan ke saluranresmi pengaduan dan laporan kepada Badan kepegawaian Nasional.
(Tim/Red)





