KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab sebagai Tersangka Usai OTT

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab sebagai Tersangka Usai OTT

Sabtu, Juli 11, 2026 | 18:55 WIB 0 Views Last Updated 2026-07-11T11:55:07Z

Jakarta (Suaralampung) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.


Penetapan tersangka diumumkan KPK setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.


"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).


Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyono sebagai tersangka.

Advertisement

Asep menjelaskan, Etik merupakan Bupati Sukoharjo periode 2025–2030, sementara Richard menjabat sebagai Kepala BPKAD dan Tri Mulyono sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.


Dalam perkara ini, KPK menduga Etik Suryani melakukan praktik pemerasan terhadap pegawai di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo melalui mekanisme setoran dari insentif upah pungut.


Menurut penyidik, Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Dana tersebut kemudian diduga disetorkan kepada Etik secara bertahap.


"Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," kata Asep.


Atas perbuatannya, Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab sebagai Tersangka Usai OTT

Trending Now

Iklan

iklan