LAMPUNG TIMUR, suaralampung.com Polemik penggunaan dana hibah partai politik di Kabupaten Lampung Timur kembali mencuat. Total dana yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp1,3 miliar per tahun, namun arah peruntukannya masih menuai tanda tanya.
Setelah pemberitaan terkait dana hibah tersebut santer, salah satu partai politik akhirnya buka suara. Mantan Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arif, memberikan klarifikasi kepada suaralampung.com
“sudah setahun tidak menjadi ketua DPC karena saat ini telah menjadi wakil ketua provinsi. Tapi yang jelas pengalaman saya 15 tahun jadi ketua DPC,” kata Ali Johan melalui sambungan telepon, Selasa 20/07/2026.
Menurutnya, penggunaan dana hibah parpol di PDIP sudah memiliki arahan jelas dari pemerintah.
“Untuk yang sekarang itu antara 50 atau 60% untuk pembinaan politik, rapat-rapat partai, kaderisasi, pertemuan partai dengan pengurus-pengurus partai. Nah itu kalau di PDI Perjuangan bukan KSB karena dipertanggungjawabkan setiap akhir tahun begitu. Itu dipertanggungjawabkan pada pemerintah melalui Kesbangpol. Terus kan ada evaluasi BPK,” jelasnya.
Ali johan mengatakan bahwa mereka melakukan iuran wajib anggota fraksi PDIP. “Kalau di Lampung Timur itu potongannya lima juta. Yang separuh sekitar dua juta empat ratus itu dana abadi. Nantinya dikeluarkan saat menjelang pemilu legislatif, dana itu dikembalikan lagi sama partai sama DPP bahkan ditambah. Terus yang sisanya itu untuk operasional kesekretariatan, bayar pegawai, bayar beli kertas, tinta. Itupun masih kurang, ya masih iuran dari anggota fraksi lagi di internal,” ujarnya.
Ia menegaskan, dana hibah tidak boleh digunakan untuk hal di luar pembinaan politik.
“Ndak boleh untuk beli meja atau untuk operasional jalan mau ke Jakarta pakai uang parpol nggak boleh. Jadi pembinaan politik itu seperti kaderisasi, pengarahan pengurus partai di tingkat kecamatan dan ranting-ranting,” tegasnya.
“Kalau untuk tahun yang lalu nggak sebesar ini. Tahun yang lalu hanya seribu berapa gitu. Pada tahun 2019 angka bantuan per suaranya belum mencapai dua ribuan. Yang dua ribu ke atas baru tahun ini,” ungkapnya.
“Ini sampai bulan kemarin kalau saya nanya di DPC itu belum terima, belum keluar di Lampung Timur. Yang lain itu sudah semua sehingga ini sangat mengganggu juga kegiatan partai politik. Akhirnya teman-teman DPC itu kan pinjam sana sini, karena Lampung Timur itu pencairannya terlambat,” ujarnya.
Ketika ditanya soal pengajuan, Ali johan memastikan sudah sesuai prosedur. “Pengajuan sudah semua sesuai prosedur. Dan untuk DPC PDIP Lampung Timur sekarang Pak Wayan Surya wakil ketua DPR. Kalau di PDI itu terbuka, sepuluh ribu itu harus ada pertanggungjawaban, ketat kalau PDI,” tambahnya.
Keterangan Ali Johan ini berbeda dengan pernyataan pihak Kesbangpol Lampung Timur. Sebelumnya, Kesbangpol menyebut nominal bantuan per suara setelah pemilu 2019 sudah Rp2.360.
Lantas, manakah keterangan yang benar-benar bisa dipercaya? Apakah ada ketidaksinkronan data antara parpol dan Kesbangpol, atau ada hal lain di balik pencairan dana hibah parpol ini?
Hingga berita ini diturunkan, suaralampung.com masih berupaya mengkonfirmasi beberapa ketua parpol lainnya melalui WhatsApp pribadi. Namun belum ada yang memberikan jawaban terkait dana hibah parpol di Lampung Timur yang bersumber dari APBD melalui Kesbangpol. (Raja Bandar)





