Krisis kepercayaan publik terhadap profesi advokat di Indonesia telah mencapai titik kritis. Maraknya kasus pelanggaran etik, disparitas kualitas advokat, serta fenomena "kutu loncat" menjadi bukti nyata bahwa sistem organisasi advokat saat ini memerlukan pembenahan fundamental.
Promovenda Dr. Sumarsih, S.H., M.H., dalam ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung, memaparkan disertasi berjudul "Penegakan Kode Etik Melalui Peradilan Profesi Organisasi Advokat Untuk Melindungi Kepentingan Hukum Klien" sebagai kontribusi intelektual untuk menjawab darurat tersebut.
Organisasi advokat; Multi-Bar vs single bar
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa sistem organisasi advokat adalah single bar. Namun realitasnya organisasi advokat telah berrubah menjadi multi bar. Ada lebih dari 90 organisasi advokat di Indonesia, yang telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Dalam sistem multi-bar, secara faktual advokat yang diberhentikan dari satu organisasi advokatdapat bergabung dengan organisasi advokat lain. Hal ini karena keanggotaan advokat bersifat organisatoris, sementara status advokat sendiri lahir dari sumpah di pengadilan," ungkap Dr. Sumarsih mengutip analisis praktisi hukum.
Akibatnya, sanksi pemecatan yang dijatuhkan Dewan Kehormatan hanya menjadi keputusan internal organisasi tanpa dampak nyata terhadap praktik profesi secara nasional. Publik pun dapat mempertanyakan konsistensi penegakan etika profesi advokat.
Fenomena "kutu loncat" ini telah menjadi kendala serius dalam upaya verifikasi dan pendataan advokat, di mana ditemukan banyak advokat yang memiliki keanggotaan di lebih dari satu organisasi
Disparitas Pendidikan dan Rekrutmen: Akar Masalah Kualitas
Lebih jauh, Dr. Sumarsih menyoroti bahwa sistem multi-bar yang tidak terkendali telah menciptakan disparitas dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian profesi. Masing-masing organisasi advokat merasa memiliki kewenangan yang sama dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengujian calon advokat, sehingga proses rekrutmen menjadi beragam dan cenderung menjauh dari ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Advokat.
"Organisasi advokat pada akhirnya lebih berorientasi berlomba-lomba mempunyai anggota sebanyak-banyaknya untuk tujuan komersialisasi, bukan untuk meningkatkan kualitas profesi," tegas promovenda. Hal ini menyebabkan lahirnya advokat-advokat yang tidak berkualitas dan berintegritas, yang pada gilirannya merugikan masyarakat pencari keadilan.
Menuju Pembenahan Sistemik: Konsep Multi-Bar dengan Single Regulator
Berangkat dari realitas yang memprihatinkan ini, Dr. Sumarsih menawarkan sebuah terobosan berupa konsep Multi-Bar dengan Single Regulator. Konsep ini mengakui hak kebebasan berserikat (multi-bar) namun mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan klien melalui sentralisasi penegakan etik di bawah satu otoritas nasional yang independen, yaitu Dewan Advokat Nasional (DAN).
Gagasan ini sejalan dengan berbagai usulan reformasi yang mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat. Peradi-SAI, misalnya, mengusulkan pembentukan tiga pilar kelembagaan: Dewan Advokat Nasional, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pengawas, untuk menjawab persoalan fragmentasi dan lemahnya pengawasan.
Dr. Sumarsih menyadari bahwa gagasan ini bukan tanpa tantangan. Perdebatan mengenai single-bar versus multi-bar masih terus berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa status quo sistem multi-bar absolut saat ini telah terbukti gagal melindungi kepentingan hukum klien dan merusak integritas profesi. Oleh karena itu reformasi profesi advokat perlu diarahkan pada penguatan penegakan kode etik, karena tantangan terbesar profesi advokat saat ini adalah lemahnya mekanisme pengawasan etik.
"Sudah saatnya kita melampaui perdebatan semu tentang single bar versus multi-bar dan fokus pada substansi: bagaimana memastikan setiap advokat di Indonesia memiliki standar etik dan kompetensi yang sama, serta akuntabel kepada publik. Mengembalikan marwah Officium Nobile bukanlah sekadar tugas internal profesi, melainkan tanggung jawab kolektif untuk menjamin keadilan yang sejati bagi seluruh pencari keadilan," pungkas Dr. Sumarsih.
Tentang Dr. Sumarsih, S.H., M.H.
Dr. Sumarsih,S.H,M.H adalah Promovenda Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung dengan Promotor Prof.Dr.Maroni,S.H.M.Hum. Ko-Promotor Prof. Dr. HS Tisnanta,S.H,M.H, Disertasinya yang berjudul "Penegakan Kode Etik Melalui Peradilan Profesi Organisasi Advokat Untuk Melindungi Kepentingan Hukum Klien" merupakan kontribusi intelektual yang orisinal dan dapat menjadi landasan bagi reformasi kelembagaan advokat di masa depan.
Dr. Sumarsih,S.H,M.H telah 27 tahun berpraktik sebagai Advokat. Beliau Merupakan Managing Director pada RHS & Partners Law Firm yang juga Mediator Aktif di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Selain itu beliau merupakan Kurator pada yang tergabung dalam Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan berprofesi sebagai Auditor Hukum yang tergabung dalam Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI).





