Bandar Lampung - Dalam perkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dengan media untuk menyampaikan informasi yang akurat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat. BPJS Kesehatan memaparkan mengenai berbagai jenis layanan kesehatan yang dijamin maupun yang tidak dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada acara media gathering bersama insan pers di Bandar Lampung, Kamis (09/07)
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, mengatakan bahwa rumah sakit harus tetap berkewajiban memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk apabila rumah sakit tersebut belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan darurat tersebut tetap dapat diklaim kepada BPJS sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Herman Indratmo juga menjelaskan bahwa pembiayaan layanan kesehatan tidak boleh tumpang tindih dengan program jaminan lainnya. Misalnya, apabila seseorang mengalami kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula korban kecelakaan lalu lintas yang terlebih dahulu dijamin oleh Jasa Raharja sesuai batas manfaat yang telah ditentukan.
Dalam kesempatan tersebut, Herman mengungkapkan tunggakan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah daerah mencapai Rp134,20 miliar hingga Mei 2026. Untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung yang meliputi lima kabupaten/kota, capaian kepesertaan saat ini telah mencapai 96,53 persen. Namun masih terdapat selisih sekitar 56.414 jiwa untuk mencapai target cakupan kepesertaan sebesar 98 persen.
Menurutnya, hutang iuran tersebut berasal dari sejumlah pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Rinciannya, Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp105,45 miliar, Pemerintah Kota Bandar Lampung Rp8,30 miliar, Kabupaten Pringsewu Rp7,94 miliar, Kabupaten Lampung Selatan Rp7,58 miliar, Kabupaten Tanggamus Rp3,24 miliar dan Kabupaten Pesawaran Rp1,68 miliar.
Untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung yang meliputi lima kabupaten/kota, capaian kepesertaan saat ini telah mencapai 96,53 persen. Namun masih terdapat selisih sekitar 56.414 jiwa untuk mencapai target cakupan kepesertaan sebesar 98 persen.
Menurutnya, hutang iuran tersebut berasal dari sejumlah pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Rinciannya, Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp105,45 miliar, Pemerintah Kota Bandar Lampung Rp8,30 miliar, Kabupaten Pringsewu Rp7,94 miliar, Kabupaten Lampung Selatan Rp7,58 miliar, Kabupaten Tanggamus Rp3,24 miliar dan Kabupaten Pesawaran Rp1,68 miliar.
Ia memahami setiap daerah memiliki tantangan fiskal yang berbeda. Namun, keberlanjutan pembiayaan Program JKN dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan. “Pemda mungkin punya kesulitan sendiri, tetapi kesehatan adalah kebutuhan masyarakat yang harus diprioritaskan oleh pemerintah,” tegasnya.
Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan menggandeng media sebagai mitra strategis untuk menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Bahkan, pihaknya membuka ruang bagi insan pers untuk melihat langsung pelayanan di rumah sakit agar dapat mengetahui implementasi Program JKN di lapangan.





