Muaro Jambi – Pembinaan warga binaan tidak lagi dipandang sebatas aktivitas di balik tembok pemasyarakatan. Komitmen tersebut diwujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muaro Jambi, Fakultas Peternakan dan Fakultas Pertanian Universitas Jambi, serta Koperasi Desa Merah Putih, yang berlangsung di Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (20/7/2026).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai landasan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih berdampak.
Mengusung tema “Bersinergi Membangun Pembinaan Kemandirian Warga Binaan melalui Penguatan Kemitraan Strategis untuk Mendukung Ketahanan Pangan, Pemberdayaan Ekonomi, dan Pembangunan Daerah,” kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk menghubungkan program pembinaan di dalam lapas dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Pembinaan tidak lagi berorientasi pada aktivitas rutin semata, tetapi diarahkan agar menghasilkan keterampilan, produktivitas, dan nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan warga binaan ketika kembali ke masyarakat.
Kalapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, menegaskan bahwa keberhasilan pemasyarakatan tidak dapat diwujudkan oleh satu institusi saja. Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai mitra strategis menjadi kunci dalam menciptakan pembinaan yang relevan, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja maupun sektor produktif.
Melalui kemitraan ini, Lapas Kelas IIA Jambi akan memperkuat program pembinaan kemandirian di bidang pertanian, peternakan, dan pemberdayaan ekonomi, sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan warga binaan yang tidak hanya siap kembali ke masyarakat, tetapi juga memiliki kompetensi untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, sehingga tujuan pemasyarakatan sebagai proses pembinaan dan reintegrasi sosial dapat terwujud secara nyata.





