Oleh. Dr. Suhendar, S.E., M.S.Ak., Akt. ChFA. (Akademisi Perpajakan UIN Raden Intan Lampung)
BANDAR LAMPUNG – Rencana pemerintah yang akan terus menambah marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada penambahan jumlah platform yang ditunjuk.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan sistem perpajakan menjadi semakin adil, sederhana, dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Akademisi FEBI UIN Raden Intan Lampung, Dr. Suhendar, S.E., M.S.Ak., Akt., ChFA., menilai publik perlu memahami bahwa kebijakan ini bukan pengenaan pajak baru kepada pedagang online. "Yang berubah adalah mekanisme pemungutannya. Negara memanfaatkan marketplace sebagai pihak ketiga untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap pedagang yang memenuhi kriteria. Pajak tersebut bukan beban tambahan, melainkan kredit pajak yang nantinya diperhitungkan dalam SPT Tahunan," ujarnya.
Menurutnya, secara teori sistem ini akan memperkuat prinsip withholding tax yang selama ini terbukti menjadi salah satu mekanisme paling efektif dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Negara memperoleh data transaksi secara lebih akurat, sementara peluang terjadinya under reporting atau pelaporan omzet yang tidak sesuai dapat ditekan. Apalagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menunjuk empat marketplace besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026. DJP bahkan memproyeksikan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital yang selama lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun dapat meningkat hingga sekitar Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setiap tahun melalui mekanisme baru tersebut.
Namun demikian, menurut Suhendar, justru di sinilah tantangan terbesar pemerintah dimulai. "Saya melihat pemerintah jangan terlalu cepat puas hanya karena potensi penerimaan bertambah. Reformasi perpajakan tidak boleh hanya diukur dari berapa triliun rupiah yang masuk ke kas negara, tetapi dari seberapa berkualitas administrasi perpajakannya.
" Ia menjelaskan, persoalan terbesar perpajakan digital saat ini bukan semata-mata kurangnya regulasi, melainkan kualitas data. Masih terdapat pedagang yang menggunakan beberapa akun toko, identitas yang berbeda, hingga berpindah-pindah platform. Jika validasi data belum benar-benar kuat, maka risiko salah pungut, kelebihan pembayaran pajak, hingga sengketa administrasi tetap akan muncul.
Menurutnya, pemerintah juga harus mengantisipasi perubahan perilaku pelaku usaha. Dalam administrasi perpajakan dikenal adanya behavioral response, yakni kecenderungan wajib pajak mengubah pola transaksi ketika suatu saluran perdagangan diawasi lebih ketat.
"Bisa saja sebagian pedagang mengalihkan transaksi dari marketplace ke media sosial, website pribadi, atau aplikasi percakapan. Kalau itu terjadi, maka pemerintah hanya memindahkan objek pengawasan, bukan memperluas basis pajak." Karena itu, ia menilai kebijakan penunjukan marketplace harus diikuti integrasi data yang jauh lebih kuat antara DJP, penyelenggara sistem elektronik, lembaga keuangan, dan instansi terkait. Tanpa integrasi tersebut, perluasan pemungut pajak hanya akan menghasilkan data yang lebih banyak, tetapi belum tentu data yang lebih berkualitas.
Di sisi lain, Suhendar mengapresiasi pendekatan pemerintah yang menerapkan kebijakan secara bertahap. Langkah tersebut dinilai lebih realistis dibandingkan menerapkannya secara serentak kepada seluruh platform digital. "Pendekatan bertahap menunjukkan pemerintah cukup berhati-hati agar sistem tidak mengalami gangguan. Tetapi pekerjaan sesungguhnya justru dimulai setelah aturan diberlakukan, yakni memastikan pelayanan perpajakan semakin cepat, sengketa semakin sedikit, dan kepastian hukum semakin kuat."
Ia juga mengingatkan bahwa ekonomi digital kini menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang terus berkembang. Hingga Mei 2026, akumulasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp52,85 triliun yang berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Angka tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi telah menjadi tulang punggung baru penerimaan perpajakan Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengubah paradigma reformasi perpajakan.
"Negara yang sistem perpajakannya baik bukanlah negara yang paling banyak memungut pajak, tetapi negara yang mampu membangun kepercayaan wajib pajak. Ketika masyarakat yakin sistemnya adil, administrasinya sederhana, dan uang pajak benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, maka kepatuhan akan tumbuh secara alami tanpa harus selalu diperluas melalui penunjukan pemungut baru."
Ia menegaskan, penambahan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan awal dari transformasi administrasi perpajakan digital, bukan garis finis. Keberhasilannya akan ditentukan oleh kualitas tata kelola, integritas data, serta kemampuan pemerintah membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.(*)





