Bandarlampung - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-38 sebagai upaya meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik. Kegiatan
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengatakan pelaksanaan UKW yang berlangsung pada 9–10 Juli 2026 di Balai Wartawan Hi. Solfian Akhmad, Bandar Lampung itumerupakan bagian penting dalam menjaga kualitas profesi wartawan yang memiliki tanggung jawab besar kepada publik.
Menurutnya, jurnalisme yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis dalam menulis berita, tetapi juga oleh etika, integritas, dan adab dalam menjalankan profesi.
"UKW menjadi sarana untuk mengukur sekaligus memperkuat kemampuan dan integritas wartawan agar mampu menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik," ujar Wirahadikusumah.
Wirahadikusumah juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang tetap memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan UKW meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dukungan tersebut memungkinkan seluruh peserta mengikuti uji kompetensi tanpa dikenakan biaya.
Sementara itu, Direktur Sekolah Jurnalistik Indonesia sekaligus Penguji Lembaga UKW PWI Pusat Marah Sakti Siregar menegaskan bahwa UKW bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan instrumen untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman wartawan terhadap etika dan hukum pers.
Menurutnya, wartawan bekerja untuk kepentingan publik sehingga setiap produk jurnalistik harus mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Marah Sakti juga mengapresiasi konsistensi PWI Lampung dalam menyelenggarakan pendidikan dan uji kompetensi bagi wartawan. Ia menilai Lampung menjadi salah satu daerah yang aktif mendorong peningkatan kualitas insan pers.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung Ganjar Jationo mengatakan bahwa pemerintah yang kuat bukanlah yang membungkam kritik, melainkan yang mampu merespons kritik dengan solusi.
“Pers yang kuat akan melahirkan mekanisme check and balances yang sehat. Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang membungkam kritik, melainkan yang mampu merespons kritik dengan solusi,” ujar Ganjar.
Menurut dia, pers profesional dan berintegritas memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, serta menumbuhkan optimisme terhadap pembangunan daerah. Karena itu, peningkatan kompetensi melalui UKW menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas jurnalisme.
Ganjar juga menyoroti perubahan lanskap komunikasi akibat perkembangan teknologi digital. Di tengah derasnya arus informasi, media dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang paling berkepentingan menjaga marwah profesi adalah wartawan itu sendiri. Pemerintah dan pemangku kepentingan hanya mendukung terciptanya ekosistem pers yang sehat,” kata Ganjar.
Ia menambahkan, kompetensi wartawan tidak cukup dibuktikan melalui sertifikat UKW semata, tetapi harus tercermin dalam konsistensi menjalankan profesi secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Pelaksanaan UKW Angkatan ke-38 diharapkan semakin memperkuat kapasitas wartawan dalam menghadapi tantangan era digital yang menuntut penyajian informasi secara cepat, namun tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan meningkatnya kompetensi wartawan, kualitas informasi yang diterima masyarakat juga diharapkan semakin baik dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap media.(Rls/ Tri)





