Lampung Timur – Kesalahpahaman yang sempat terjadi antara Panitia Festival Adat Budaya Sekapung Limo Migo dan Waris Afandi akhirnya diselesaikan secara damai melalui pertemuan yang berlangsung penuh suasana kekeluargaan di Sribhawono, Lampung Timur, pada Sabtu (1/8/2026).
Kesalahpahaman tersebut bermula dari proses penyampaian proposal permohonan bantuan kegiatan Festival Adat Budaya Sekapung Limo Migo yang digelar pada 28 Juni 2026 di Taman Purbakala Lampung Timur. Proposal bantuan dari panitia penyelenggara kepada manajemen HS disampaikan melalui Waris Afandi sehingga kemudian terjadi miskomunikasi di antara kedua belah pihak.
Dalam pertemuan klarifikasi, seluruh pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut dengan damai serta berkomitmen untuk saling mendukung demi kepentingan bersama di masa mendatang.
Ketua Panitia Festival Adat Sekapung Limo Migo, Ibrahim Restu Saka, menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai.
«"Masalah ini kita tutup dan selesai sampai di sini. Harapan kami, penyelesaian ini dapat diterima oleh masing-masing pihak sehingga ke depan kita dapat terus menjaga kebersamaan dan kerja sama yang baik," ujarnya.»
Sementara itu, Waris Afandi menyampaikan apresiasi atas inisiatif para pihak yang telah memediasi sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara baik.
«"Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara Dedi Harapan, SH., beserta rekan-rekan yang telah menjadi mediator sehingga pertemuan ini dapat berlangsung dengan baik, penuh makna, dan menghasilkan kesepakatan yang membawa kebaikan bagi semua pihak," ungkap Waris.»
Dalam kesempatan tersebut, Waris juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung para pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Lampung Timur.
Menurutnya, keberadaan Pabrik Rokok HS yang didirikan oleh Mas Danang Satya dan Mas Haji Muhammad Suryo di Lampung Timur diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
«"Kita patut memberikan dukungan kepada para pengusaha yang berinvestasi di Lampung Timur. Semoga keberadaan Pabrik Rokok HS dapat menyerap tenaga kerja dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Lampung Timur," pungkasnya.»
Apresiasi juga disampaikan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online ( PD IWO) Lampung Timur sekaligus perwakilan tokoh adat Pepadun dan anggota Majelis Penyeimbang Adat Lampung (MPAL) Lampung Timur, Azzohiri ZA, S.Pd.
Ia menilai penyelesaian persoalan melalui dialog merupakan langkah yang tepat serta mencerminkan nilai-nilai adat dan kekeluargaan.
«"Saya secara pribadi bersama para tokoh adat yang hadir, serta Penasehat Hukum saudara Sopyan Subing, merasa bangga dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah hadir dan beritikad baik menyelesaikan persoalan ini demi kebaikan dan keberlangsungan hubungan yang lebih baik ke depannya," tegas Azzohiri.»
Pertemuan penyelesaian kesalahpahaman tersebut dihadiri oleh Kepala Bandar Sekapung Limo Migo Pangeran Bandar Marga Yus Darmawansah, Ketua Panitia Festival Ibrahim Restu Saka, Waris Afandi, serta sejumlah tokoh adat budaya Sekapung Limo Migo di Kabupaten Lampung Timur. Seluruh pihak sepakat menutup persoalan tersebut dan membuka lembaran baru dengan semangat persaudaraan, saling menghormati, serta mendukung pelestarian adat dan pembangunan di Lampung Timur.(Rls/Tri)





