BPAN Lampung Apresiasi Kinerja Polsek Tanjung Karang Timur Tangani Kasus Pengeroyokan

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

BPAN Lampung Apresiasi Kinerja Polsek Tanjung Karang Timur Tangani Kasus Pengeroyokan

Selasa, September 01, 2026 | 18:24 WIB 0 Views Last Updated 2026-09-01T11:24:31Z

BANDAR LAMPUNG — Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Lampung memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polsek Tanjung Karang Timur dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seorang warga.

Ketua DPW Aliansi Indonesia BPAN Provinsi Lampung, Saifudin, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tanjung Karang Timur yang dinilai telah menjalankan tugas dalam menangani perkara tersebut secara profesional, presisi, dan terukur.

Menurut Saifudin, kinerja positif yang telah ditunjukkan jajaran Polsek Tanjung Karang Timur diharapkan dapat terus dipertahankan sekaligus ditingkatkan pada masa mendatang.

“Saya sangat mendukung kinerja positif rekan-rekan Polsek Tanjung Karang Timur. DPW Aliansi Indonesia BPAN Provinsi Lampung juga memastikan akan memberikan dukungan kepada para penegak hukum agar dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Saifudin kepada media ini, Selasa (1/9/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan Saifudin berkaitan dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami seorang warga bernama Samsuri dan telah dilaporkan ke Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung.

Lebih lanjut, Saifudin menyampaikan apresiasi secara khusus kepada jajaran pimpinan dan personel Polsek Tanjung Karang Timur yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

“Apresiasi tertinggi saya sampaikan kepada Kompol Toni Apriadi dan Ipda Ibrahim, S.H., M.H. Semoga prestasi dan pencapaian yang telah diraih dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, sehingga peningkatan kinerja setiap personel menjadi dukungan yang baik terhadap peningkatan pelayanan dan kinerja Polri secara menyeluruh,” ungkapnya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/53/IV/2026/SPKT/Polsek Tanjung Karang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 5 April 2026, Samsuri telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Dalam surat tersebut, laporan dikaitkan dengan Pasal 262 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Saifudin berharap penanganan perkara tersebut dapat terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

“Semoga Polri, khususnya jajaran Polsek Tanjung Karang Timur, terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” pungkasnya. (Tri) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPAN Lampung Apresiasi Kinerja Polsek Tanjung Karang Timur Tangani Kasus Pengeroyokan

Trending Now

Iklan

iklan