LAMPUNG – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) bersama Komisi X DPR RI meluncurkan program 10 Beasiswa Unggulan jenjang S2 dan 500 Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi kader KMHDI serta siswa-siswi di Provinsi Lampung. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendidikan sekaligus mendorong peran aktif organisasi dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan dukungan pendidikan.
Dalam arahannya, perwakilan Komisi X DPR RI menegaskan bahwa keterlibatan KMHDI dalam program beasiswa tidak hanya sebatas menerima manfaat program. KMHDI juga diberikan tanggung jawab untuk berperan aktif dalam melakukan pendataan dan mengusulkan calon penerima Beasiswa PIP.Pendataan calon penerima dilakukan dengan memperhatikan alasan dan kelayakan setiap penerima. KMHDI diminta menyampaikan data calon penerima beserta argumentasi yang menjelaskan alasan mereka layak memperoleh bantuan pendidikan.
“Kalau sekadar memberikan PIP, saya tidak perlu kalian. Saya tinggal memberikan saja. Kenapa saya memberikan kesempatan kepada kalian? Karena organisasi harus memiliki peran. Cari calon penerimanya dan jelaskan kenapa mereka layak menerima,” tegasnya.
Dalam transkrip pengarahan tersebut, ditetapkan bahwa data calon penerima PIP harus disampaikan sebelum 23 September, seiring dengan proses pengumpulan data yang berlangsung pada periode tersebut.
Menanggapi program kerja sama strategis ini, Ketua PD KMHDI Lampung, I Wayan Suberata, menyatakan kesiapan struktural organisasi untuk mengawal program ini agar tepat sasaran.
“Kami menyambut baik sinergi ini sebagai bentuk kepercayaan besar bagi KMHDI Lampung. Kepercayaan ini akan kami kawal secara transparan dan akuntabel. Kami akan menginstruksikan seluruh kader hingga tingkat cabang untuk segera bergerak menyisir pelajar dan kader yang benar-benar membutuhkan bantuan. Ini adalah pembuktian nyata bahwa organisasi bukan sekadar wadah berkumpul, melainkan instrumen sosial yang membawa manfaat konkret langsung bagi pemerataan pendidikan di Bumi Ruwa Jurai,” ujar I Wayan Suberata.
Selain Beasiswa PIP, Komisi X DPR RI juga memberikan kesempatan bagi kader KMHDI yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister melalui 10 Beasiswa Unggulan S2. Berbeda dengan mekanisme penetapan secara langsung oleh pemberi program, proses seleksi calon penerima Beasiswa Unggulan akan melibatkan internal organisasi. Pendaftaran disampaikan melalui Ketua KMHDI, sementara penentuan calon penerima dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan organisasi.
Setiap calon penerima juga diharapkan mampu mempertanggungjawabkan alasan dan argumentasinya mengenai kelayakan untuk memperoleh beasiswa. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membangun tanggung jawab, objektivitas, serta peran aktif kader dalam menentukan penerima program pendidikan.
Program 10 Beasiswa Unggulan dan 500 Beasiswa PIP ini menjadi ruang bagi KMHDI untuk memperkuat kontribusinya dalam bidang pendidikan. Tidak hanya membuka akses bantuan pendidikan bagi kader dan pelajar, program tersebut juga menempatkan organisasi sebagai bagian dari proses pendataan, penyaringan, dan pengusulan calon penerima.
Melalui program ini, kader KMHDI di Lampung didorong untuk aktif menjalankan fungsi organisasi serta mengambil peran nyata dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Sementara itu, penyaluran Beasiswa PIP diharapkan dapat membantu siswa-siswi yang memenuhi persyaratan dan layak menerima dukungan pendidikan.Kolaborasi antara KMHDI dan Komisi X DPR RI tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan organisasi kepemudaan dalam mendukung perluasan akses pendidikan.
Dengan adanya 10 Beasiswa Unggulan dan 500 Beasiswa PIP, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang terukur bagi kader KMHDI dan siswa-siswi di Provinsi Lampung. KMHDI berkomitmen untuk menjalankan proses pendataan dan pengusulan calon penerima secara bertanggung jawab, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(Rls/ Tri)





