Materi Hak Jawab Dinas Kominfo Tulang bawang barat atas berita Dua Tahun Belanja Internet Diskominfo Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Materi Hak Jawab Dinas Kominfo Tulang bawang barat atas berita Dua Tahun Belanja Internet Diskominfo Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran

Kamis, September 03, 2026 | 15:29 WIB 0 Views Last Updated 2026-09-03T08:29:58Z


Suaralpung. Com, Tulang Bawang Barat -- Berdasarkan Undang-Undang Pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang disahkan pada tanggal 23 September 1999.

Media suaralampung.com memuat permintaan hak jawab dari Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai berikut.

Dalam berita ini kami muat seluruh narasi hak jawab dari dinas ke info Lombok Barat tanpa mengurangi dan merubah substansinya hal ini agar para pembaca dapat mendapat informasi yang berimbang dari kedua belah pihak sebagaimana yang diharapkan oleh dewan pers.

Narasi Hak jawab dari dinas kominfo kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai berikut.


PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Panaragan, 27 Juli 2026

Nomor : 500.12/2110/II.15/2026
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Klarifikasi dan Hak Jawab atas Pemberitaan

Yth.

Pimpinan Redaksi Media Siber suaralampung.com

Pimpinan Redaksi Media Siber relasipublik.com
di
Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan pada tanggal 25 Juli 2026 di media siber suaralampung.com dan relasipublik.com dengan judul “Dua Tahun Belanja Internet Diskominfo Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran”, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bersama ini disampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang Barat (Diskominfo Tubaba) sebagai berikut:



I. KEWENANGAN DISKOMINFO TUBABA

Diskominfo Tubaba merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Salah satu tugas dan kewenangan tersebut adalah penyelenggaraan jaringan intra pemerintah dan penyediaan akses internet untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang berpedoman pada:

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 beserta perubahan terakhir melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 mengenai hasil verifikasi, validasi, inventarisasi, dan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

II. BELANJA INTERNET DISKOMINFO TUBABA

Belanja internet yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.000.800.000 diperuntukkan bagi penyediaan layanan akses internet pemerintah yang meliputi jaringan intra pemerintah bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), layanan internet pada area publik, serta kebutuhan operasional lainnya.

Layanan tersebut merupakan bagian dari infrastruktur digital pemerintah daerah yang mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Layanan penyediaan akses internet yang dikelola oleh Diskominfo Tubaba pada Tahun Anggaran 2026 mencakup 29 OPD dan 6 kecamatan, dari total 30 OPD dan 9 kecamatan.

Layanan tersebut merupakan kebutuhan dasar yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, administrasi perkantoran, komunikasi data, aplikasi pemerintahan, serta berbagai layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Selain itu, dalam data SIRUP juga terdapat kewajiban pembayaran utang (tunda bayar) atas belanja internet Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp871.041.900, yang diperuntukkan bagi penyediaan akses internet untuk OPD melalui jaringan intra pemerintah, internet area publik, dan internet satelit.

Tunda bayar tersebut telah tercantum dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah diaudit. Tidak terdapat temuan yang menyatakan adanya kebocoran anggaran ataupun pemborosan anggaran atas kegiatan dimaksud.

Kondisi tersebut terjadi sebagai akibat tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 sehingga memengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

III. BELANJA INTERNET PADA OPD

Keberadaan belanja internet pada beberapa OPD tidak serta-merta menunjukkan adanya duplikasi maupun pemborosan anggaran.

Belanja internet tersebut dimungkinkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi khusus dari masing-masing OPD, antara lain untuk mendukung pelayanan administrasi, pelayanan publik, serta kebutuhan perangkat server dan aplikasi elektronik yang dioperasikan oleh masing-masing OPD.

Belanja internet pada OPD juga dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhan khusus yang tidak tercakup dalam layanan dasar yang disediakan oleh Diskominfo Tubaba, sesuai dengan kebutuhan teknis dan karakteristik tugas serta fungsi masing-masing perangkat daerah.

IV. KEBERATAN ATAS PEMBERITAAN

Diskominfo Tubaba menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, setiap produk jurnalistik tetap harus memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, Diskominfo Tubaba menyatakan keberatan atas penggunaan frasa “Terindikasi Kebocoran Anggaran” dalam judul maupun substansi pemberitaan.

Menurut pandangan Diskominfo Tubaba, penggunaan frasa tersebut tidak didukung oleh hasil audit atau kesimpulan dari lembaga yang berwenang mengenai adanya kebocoran anggaran. Frasa tersebut juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Selain itu, pemberitaan tersebut menurut pandangan kami belum menyajikan konteks secara utuh mengenai fungsi penyelenggaraan jaringan intra pemerintah, cakupan layanan internet pemerintah daerah, serta kebutuhan teknis masing-masing perangkat daerah.

Akibatnya, informasi yang diterima masyarakat berpotensi tidak memberikan gambaran yang lengkap mengenai penyelenggaraan layanan internet Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Diskominfo Tubaba tetap menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers. Namun demikian, kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan hendaknya disampaikan berdasarkan data yang telah diverifikasi secara menyeluruh serta disertai penyajian informasi yang berimbang, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur ataupun persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

V. PERMOHONAN PEMUATAN HAK JAWAB

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai Hak Jawab, kami meminta agar klarifikasi dan hak jawab ini dapat dimuat secara utuh, tanpa mengurangi maupun mengubah substansi yang telah disampaikan.

Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, proporsional, akurat, dan berimbang mengenai penyelenggaraan layanan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Demikian klarifikasi dan hak jawab ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
AIDIL A. PATTIKRATON
NIP. 19760923 200804 1 002

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Materi Hak Jawab Dinas Kominfo Tulang bawang barat atas berita Dua Tahun Belanja Internet Diskominfo Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran

Trending Now

Iklan

iklan