Hari Kedua FGD I RDTR dan Konsultasi Publik KLHS, PUPR Lampung Timur

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Hari Kedua FGD I RDTR dan Konsultasi Publik KLHS, PUPR Lampung Timur

Kamis, Oktober 08, 2026 | 10:20 WIB 0 Views Last Updated 2026-10-08T03:21:01Z

WAY JEPARA, LAMPUNG TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus mendorong penguatan perencanaan tata ruang sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) hari kedua, yang berlangsung di Aula Hotel Yestoya, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Pada kegiatan hari kedua tersebut, peserta berasal dari Kecamatan Way Jepara dan Kecamatan Sekampung Udik. Keterlibatan unsur kewilayahan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi lapangan sekaligus memperkaya data dan informasi dalam proses penyusunan RDTR dan KLHS.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas PUPR menyampaikan bahwa penataan ruang merupakan instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan daerah agar berjalan secara terencana dan sesuai dengan potensi serta karakteristik masing-masing wilayah.

“Pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, kegiatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, kebutuhan pelayanan publik, serta pemanfaatan sumber daya alam harus senantiasa diarahkan agar berlangsung secara terencana, terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyusunan RDTR tidak hanya berkaitan dengan pembagian dan pemanfaatan ruang, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi lingkungan, potensi wilayah, perkembangan sosial ekonomi masyarakat, serta berbagai risiko yang dapat muncul akibat perubahan pemanfaatan ruang.

Dalam forum tersebut, konsultasi publik KLHS menjadi bagian penting untuk memperkaya gambaran wilayah dan memastikan berbagai isu pembangunan berkelanjutan yang diidentifikasi benar-benar sesuai dengan kondisi lokal.

Beberapa tujuan yang dibahas dalam konsultasi publik tersebut antara lain memahami kondisi wilayah, menjaring isu kewilayahan, memverifikasi isu pembangunan berkelanjutan, serta menghimpun berbagai masukan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menjadi bahan penyempurnaan RDTR dan KLHS.

KLHS sebagai Bagian Penting dalam Penyusunan RDTR

Dalam pembahasan juga dijelaskan posisi KLHS yang memastikan aspek pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup terintegrasi dalam penyusunan RDTR.

Proses tersebut mencakup penyusunan RDTR dan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP), pelaksanaan KLHS, identifikasi isu, kajian pengaruh KRP, penyusunan alternatif dan rekomendasi, hingga akhirnya diintegrasikan ke dalam RDTR.

Dengan demikian, aspek lingkungan tidak ditempatkan sebagai pertimbangan tambahan, tetapi menjadi bagian yang terintegrasi dalam proses perencanaan dan penataan ruang.

Memahami Konteks dan Karakteristik Wilayah

Forum juga membahas konteks wilayah, termasuk posisi kawasan pesisir Lampung Timur, keterkaitannya dengan wilayah sekitar, serta fungsi ekonomi yang berkembang, seperti pertanian, perikanan, kawasan pesisir dan pariwisata.

Kondisi tersebut menuntut adanya perencanaan ruang yang memperhatikan keterkaitan antarwilayah. Berbagai isu seperti ketersediaan air, banjir, kondisi pesisir, ekosistem, permukiman, infrastruktur dan pemanfaatan sumber daya alam perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan batas administrasi.

Karakteristik awal wilayah yang menjadi perhatian meliputi kawasan pesisir, pertanian dan perikanan, permukiman dan infrastruktur, serta ekosistem dan sumber daya alam.

Untuk memperkuat penyusunan RDTR dan KLHS, diperlukan konfirmasi terhadap kondisi aktual di lapangan, termasuk kondisi pesisir, perubahan fungsi lahan, ketersediaan air, sanitasi, drainase, pengelolaan sampah, serta kualitas lingkungan dan sumber daya air.

Membahas Dinamika Pemanfaatan Lahan dan Eks Tambang

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam diskusi adalah dinamika pemanfaatan lahan, termasuk keberadaan kawasan bekas aktivitas tambang pasir.

Informasi awal mengenai aktivitas galian dan munculnya kubangan bekas galian menjadi bagian yang perlu dicermati lebih lanjut melalui verifikasi kondisi lapangan. Termasuk perkembangan pemanfaatan kawasan eks-galian serta arah pemanfaatannya ke depan.

Dalam konteks perencanaan ruang, kondisi tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar kawasan yang terdampak dapat diarahkan menuju pemanfaatan yang lebih produktif, aman, dan sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Forum juga mendorong adanya identifikasi yang lebih jelas mengenai perubahan yang terjadi, lokasi yang terdampak, kondisi eks-galian saat ini, serta kemungkinan arah pemanfaatan ruang di masa mendatang.

Dorong Perencanaan Berbasis Data dan Partisipasi

Melalui FGD dan konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap seluruh informasi, masukan, serta kondisi faktual yang disampaikan oleh peserta dapat menjadi bahan penting dalam penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS.

Plt. Kepala Dinas PUPR menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak agar dokumen perencanaan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi wilayah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Perencanaan tata ruang harus mampu menjadi dasar dalam mengarahkan pembangunan, menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan, serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang,” pungkasnya.

Kegiatan FGD dan konsultasi publik tersebut diharapkan dapat menghasilkan perencanaan tata ruang yang berbasis data, mempertimbangkan karakteristik wilayah, memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Dengan perencanaan yang matang dan partisipatif, RDTR diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan Lampung Timur yang tertata, berkelanjutan, sekaligus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang.(Rls/ Tri) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hari Kedua FGD I RDTR dan Konsultasi Publik KLHS, PUPR Lampung Timur

Trending Now

Iklan

iklan