Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi layanan SDP JALIN (Jalur Informasi Narapidana) kepada warga binaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai layanan informasi pemasyarakatan yang dapat dimanfaatkan oleh keluarga warga binaan yang telah memenuhi persyaratan aktivasi dan verifikasi.
SDP JALIN merupakan aplikasi layanan informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Layanan ini dirancang untuk memudahkan keluarga warga binaan dalam memperoleh informasi terkait anggota keluarganya secara lebih mudah, aman, dan terintegrasi.
Dalam sosialisasi tersebut, warga binaan diberikan penjelasan mengenai mekanisme penggunaan SDP JALIN, mulai dari proses aktivasi akun, autentikasi pengguna, hingga verifikasi hubungan kekeluargaan atau otorisasi sebagai syarat untuk memperoleh akses informasi. Melalui layanan ini, keluarga dapat mengakses informasi warga binaan sesuai dengan hak akses yang telah diberikan.
Kasubsi Registrasi, Novita, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai kemudahan layanan informasi yang dapat diakses oleh keluarga mereka.
“Melalui sosialisasi SDP JALIN ini, kami berharap warga binaan dapat memahami bagaimana keluarga mereka bisa memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui layanan resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami ingin memastikan bahwa informasi mengenai layanan ini tersampaikan dengan baik sehingga keluarga dapat memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novita.





