Korupsi, Shobir Toyib, Divonis Pidana Penjara Dua Tahun

Iklan

Korupsi, Shobir Toyib, Divonis Pidana Penjara Dua Tahun

Redaksi
Jumat, Juni 20, 2014 | 08:14 WIB 0 Views Last Updated 2014-06-20T09:49:35Z
SuaraLampung.Com, Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, anggaran sarana prasarana kegiatan pembinaan olahraga Kabupaten Tanggamus, Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Tanggamus Shobir Toyib, divonis pidana penjara selama dua tahun.

Ketua Majelis Hakim Mulyanto dalam persidangan juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, kepada terdakwa. "Jika tidak bisa membayar, diganti hukuman enam bulan penjara," kata Hakim Eko Aprianto kemarin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (19/6/2014).

Menurut majelis hakim, Shobir, dengan jelas dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran sarana prasarana kegiatan pembinaan olahraga Kabupaten Tanggamus.

Dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, untuk memperkaya diri sediri dan orang lain dengan melakukan pengadaan barang tanpa proses lelang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp,455.220.000. (Tri W).

Budaya Korupsi Akut

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi, Shobir Toyib, Divonis Pidana Penjara Dua Tahun

Trending Now

Iklan

iklan