Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek

Iklan

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek

Redaksi
Jumat, Juli 25, 2014 | 08:09 WIB 0 Views Last Updated 2014-07-25T01:33:50Z
SuaraLampung.Com, Salam untuk para pembaca semua, semoga selalu sehat dan dapat beraktifitas dengan lancar, semoga artikel kami dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan kita semua.

Sebagian besar masyarakat kita bekerja sebagai buruh atau karyawan pada perusahaan swasta, sebagai karyawan tetap kita harus tau apa yang menjadi hak-hak kita selama bekerja, dan perusahaan berkewajiban memberikan hak para pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, kecuali karyawan dengan sistem outsourching itu berbeda perlakuannya makanya sistem ini sangat merugikan para pekerja.

Banyak masyarakat yang bingung tentang bagaimana Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek, karena sekarang Jamsostek dan PT Askes sudah bergabung menjadi BPJS, BPJS sendiri terbagi menjadi dua yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, nah sebelum anda menuju kantor BPJS Ketenagakerjaan ada baiknya jika anda menyiapkan syarat-syarat pencairan dana JHT.

Biasanya dana JHT bisa dicairkan apabila karyawan sudah resign/keluar kerja atau menjadi PNS, itupun harus menunggu sampai lewat 5 tahun baru bisa dicairkan meskipun masa kerja kita belum sampai 5 tahun. Silahkan anda datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan membawa syarat-syarat dibawah ini.

Proses pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat atau dokumen yang harus dibawa adalah :

  1. Kartu Jamsostek Asli
  2. KTP Asli (dicopy 1 lembar)
  3. Kartu Keluarga Asli (dicopy 1 lembar)
  4. Surat Pengalaman kerja/refresensi kerja/surat yang menyatakan keluar kerja Asli  (dicopy 1 lembar)
  5. Buku Tabungan  (dicopy 1 lembar bagian no rekeningnya saja, bisa Mandiri, BNI, BCA, dll) 
  6. Mengisi form pencairan JHT yang disediakan 
  7. Membawa materai 6000 (untuk jaga-jaga bila diperlukan)

Isi form JHT sesuai dengan data yang ada pada kartu dan nama alamat perusahaan, dan yang paling penting pencairan ini dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan, karena nantinya akan langsung difoto oleh petugas CS.
Form Permintaan Pembayaran JHT
Untuk buku tabungan, bila anda belum memiliki rekening di kantor BPJS sudah bekerja sama dengan Bank BNI nah disitu anda bisa buka rekening gratis yang nantinya uang JHT akan ditransfer ke rekening yang baru dibuka tersebut jadi tidak perlu keluar lagi untuk buka rekening.

Materai diperlukan apabila nanti saldo terakhir tidak sesuai dengan bulan terakhir kita resign/keluar dari perusahaan untuk itu kita harus membuat surat pernyataan yang bermaterai, kalo kita sudah siapkan tidak perlu mondar mandir lagi keluar.

Prosesnya simple saja, setelah semua syarat lengkap anda akan diberi nomer antri dan jika dipanggil anda akan dibantu oleh CS disitu anda akan diprintkan saldo JHT apakah sesuai dengan masa kerja apabila tidak ada masalah anda akan difoto dulu dan selesai sudah prosesnya tinggal tunggu 2-3 hari maka saldo JHT anda akan ditransfer ke rekening anda. (Sudar).

Selamat mencairkan JHT, Bagi yang punya....



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek

Trending Now

Iklan

iklan