Tak Kuorum, Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda P-APBD Ditunda

Iklan

Tak Kuorum, Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda P-APBD Ditunda

Redaksi
Sabtu, September 30, 2017 | 13:34 WIB 0 Views Last Updated 2017-09-30T06:34:47Z



Suaralampung.Com, Mesuji -Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2017 terpaksa harus ditunda.

Paripurna sedianya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/09/2017), namun karena jumlah kehadiran anggota dewan tidak kuorum, yakni hanya dihadiri oleh 16 anggota dewan dari total 35 orang anggota dewan, maka terpaksa ditunda.

Diakui Wakil Ketua I DPRD Mesuji, Musholi Rais selaku pimpinan rapat menggantikan Ketua DPRD yang berhalangan karena menghadiri undangan acara penandatanganan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi bersama Bupati Mesuji yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandarlampung, terpaksa harus menunda agenda rapat paripurna karena tidak kuorum.

"Saya tidak mau memimpin rapat paripurna apabila orangnya tidak ada, meskipun dalam absen kehadiran sudah mencukupi untuk dilangsungkan rapat, yakni ada 18 orang, tapi pada saat rapat dimulai hanya 16 orang saja anggota dewan yang ada di dalam ruang rapat artinya khan tidak kuorum, jadi kita skors dulu, nanti akan kita agendakan untuk dibamuskan lagi minggu depan," terangnya.(Heri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Kuorum, Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda P-APBD Ditunda

Trending Now

Iklan

iklan