Polisi Amankan Remaja Terduga Pelaku Pencuri Motor

Iklan

Polisi Amankan Remaja Terduga Pelaku Pencuri Motor

Redaksi
Sabtu, April 28, 2018 | 18:51 WIB 0 Views Last Updated 2018-04-28T11:51:22Z

Suaralampung.com-Pringsewu-Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berhasil mengamankan KR, remaja 17 tahun pelaku pencurian sepeda motor milik korbannya Tarmizi (61) warga Pekon Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Sabtu (28/4) pukul 03.00 dinihari.

Pelaku berprofesi sebagai pengamanen tersebut diamankan dirumahnya di Kecamatan Bulok Tanggamus, dari tangannya turut disita sepeda motor Honda Grand B 6645 SU milik korban dan kunci pengganti yang digunakannya saat melakukan kejahatan.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pardasuka AKP Harry Suryadi, SH mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban. Jumat (27/4).

"Pencurian terjadi saat korban sedang melaksanakan sholat Jumat, sekitar pukul 12.00. Sepeda motor korban diparkirkan di halaman Masjid As Hada Pekon Tanjung Rusia Pardasuka," ungkap AKP Harry Suryadi.

Lanjutnya, ketika korban hendak pulang sholat Jumat tidak mendapati sepeda motornya di tempat parkir, atas kehilangan tersebut kemudian melapor ke Polsek Pardasuka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3 juta," ujarnya.

Dikatakan Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku, niat mencuri timbul ketika melihat banyak sepeda motor diparkir di depan masjid, lalu setelah warga sudah masuk ke masjid untuk ibadah sholat Jumat, mendekati beberapa sepeda motor korban, kemudian memasukan anak kunci yang dimilikinya ke motor korban dan saat itu pelaku bisa menghidupkan sepeda motor tersebut.

"Awalnya mencoba di motor revo, tapi tidak bisa. Pas, menggunakan anak kunci pada motor korban bisa hidup hidup, lalu dibawa kabur," kata Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pardasuka. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Laporan : (Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Amankan Remaja Terduga Pelaku Pencuri Motor

Trending Now

Iklan

iklan