Polsek Pagelaran Amankan Seorang Terduga Penganiayaan

Iklan

Polsek Pagelaran Amankan Seorang Terduga Penganiayaan

Redaksi
Rabu, Mei 30, 2018 | 22:05 WIB 0 Views Last Updated 2018-05-30T15:05:54Z

Suaralampung.com-Pringsewu Lampung-. Polsek Pagelaran Polres Tanggamus mengamankan Khairudin (50) seorang pelaku penganiayaan terhadap korbannya Arip Perdian (42) warga Pekon Negalsari Kecamatan, Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. mengatakan peristiwa tindak pidana penganiayaan mengunakan senjata tajam jenis golok itu terjadi di depan rumah pelaku Selasa (29/5) sekitar pukul 20.00 Wib di pekon Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara.

"Pelaku menyerahkan diri ke kepala pekon Way Kunyir yang saat itu juga langsung menghubungi Polsek Pagelaran. Setelah itu baru pelaku diamankan di Polsek Pagelaran sekira pukul 23.00 WIB," kata Iptu Edi Suhendra, Rabu (30/5) siang.

Kronologis kejadian penganiayaan, sambung Kapolsek, bermula saat korban sebelumnya mendatangi pelaku meminta jatah uang atas pencairan dana kelompok tani (Poktan). Namun tidak diberi oleh pelaku dikarenakan bukan kewenengan pelaku bukan pengurus poktan. Selanjutnya korban bertemu dengan pelaku di depan rumahnya. 

"Pada saat itulah antara pelaku dan korban terjadi cekcok mulut hingga terjadi perkelahian. Setelah itu, pelaku menggunakan golok menusuk korban di bagian kepala bagian bawah sebelah kiri mengakibatkan korban luka yang langsung berteriak minta tolong dan datanglah warga menolongnya," jelasnya.

Akibat peristiwa penganiayaan itu korban Arip Perdian (42) mengalami luka jahitan lebih kurang sebanyak 30 jahitan di bagian kepala belakang sebelah kiri dan telinga sebelah kiri dan saat ini masih menjalani perawatan diruang bedah RSUD Pringsewu. 

Ditambahkan Iptu Edi Suhendra, atas kejadian Polsek Pagelaran sudah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dengan memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti serta mengamankan pelaku.

"Akibat perbuatan pelaku terancam 
351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Sahril Fauzi/Saripudin/Wendy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Pagelaran Amankan Seorang Terduga Penganiayaan

Trending Now

Iklan

iklan