Polsek Pringsewu Kota Limpahkan Dua Kasus Tipu Gelap kepada Kejaksaan

Iklan

Polsek Pringsewu Kota Limpahkan Dua Kasus Tipu Gelap kepada Kejaksaan

Redaksi
Selasa, Mei 22, 2018 | 19:31 WIB 0 Views Last Updated 2018-05-22T12:31:39Z

Suaralampung.com-Pringsewu Lampung-. Dedi Setiawan (22) dan Subroto (umur), keduanya tersangka penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) dilimpahkan tahap dua oleh Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu Kota, Selasa (22/5) pagi.

Pelimpahan sesuai surat P21 Kejaksaan Pringsewu terhadap kedua tersangka Dedi Setiawan sesuai Nomor P21/671/N.8.16.7/EPP.1/05/2018 dan Subroto sesuai Nomor P21/ 676 /N.8.16.7/ EPP.1/05/2018), seluruhnya bertanggal 22 Mei 2018.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. M.Si dalam keterangannya di Mapolsek setempat. "Dua Tersangka dalam 2 kasus berbeda dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Hari ini langsung kita limpahkan diterima Jaksa A. Adi Sugiarto, SH.," ungkap Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

Sambungnya, oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Ditambahkan Kapolsek, Dedi Setiawan alamat Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dilaporkan korbannya Okta Dwi Cahyadi (19) pada tanggal 13 Februri 2018 TKP Warnet Ria Pringsewu Selatan Kerugian Sepeda Motor Honda Beat dan Subroto yang merupakan warga Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu dilaporkan korbannya Kusriati (45) pada tanggal 09 September 2017 TKP di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Pringsewu, kerugian sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi B 3422 NBW.

"Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman tahun penjara," pungkasnya.
(Sahril Fauzi/Saripudin)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Pringsewu Kota Limpahkan Dua Kasus Tipu Gelap kepada Kejaksaan

Trending Now

Iklan

iklan