Tegakan Hukum Seadil-adil nya, LSM LIRA Minta Polres Pesawaran Tindak Tegas Pelaku Pengaiaya Anak Di Bawah Umur.

Iklan

Tegakan Hukum Seadil-adil nya, LSM LIRA Minta Polres Pesawaran Tindak Tegas Pelaku Pengaiaya Anak Di Bawah Umur.

Redaksi
Jumat, Agustus 16, 2019 | 19:46 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-16T12:47:07Z

Suaralampung.Com.
Pesawaran - Bupati LSM LIRA (lumbung Informasi Rakyat) Fabiyan Jaya Menyampaikan Saat Awak media Online Suaralampung.Com Pesawaran Menghubungi Melalui Via Whatapps nya Ia Menyampaikan.

"Anak adalah aset keluarga,bangsa dan negara, Ia adalah permata kehidupan yang membawa berjuta harapan, Itu sebabnya untuk melindunginya dari perbuatan  jahat pemerintah Indonesia secara khusus telah mengeluarkan Undang-Undang perlindungan anak, Diatur secara khusus dalam pasal 76 C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," Ungkapnya.

Dan sementara ia Melanjutkan dalam Stadmen nya Menambahkan sanksi bagi orang yang melanggar pasal diatas (pelaku kekerasan/ penganiayaan) ditentukan dalam pasal 80 UU 35/2014.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3  (tiga) tahun 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000;(tujuh puluh dua juta rupiah)". Jelasnya.

Dalam hal di atas sebagaimana Yang Ia Maksud Adalah anak sebagai mana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan/ atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Jumat (16/8/2019).

Berita terkait : Aniaya Anak Bawah Umur Kades Mada Jaya Di Laporkan Ke Pihak Berwajib  

Terkait hal di atas, sesuai surat laporan dan Langkah Pembuktian Melaui Visum oleh Kesatuan Kapolres Pesawaran, Bupati LSM LIRA kabupaten Pesawaran mengutarakan pendapatnya.

"Laporan Kasus penganiayaan ini hendaknya secepatnya di tindaklanjuti oleh Polres Pesawaran, karena ini menyangkut penganiayaan anak dibawah umur, apa lagi pelaku yang diduga melakukan penganiayaan tersebut adalah seorang Kepala desa Yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, orang yang seharusnya menjadi panutan bagi warganya, Dan Tidak hanya kepolisian kami juga meminta LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) kabupaten pesawaran untuk turun aktif mengawal kasus ini sampai selesai, Apa lagi kabarnya NS juga merasa difitnah dan siap melaporkan balik pelapor, sah-sah saja keinginan dari NS tersebut, Tapi laporan balik tersebut tentunya harus menunggu terlebih dahulu hasil penyelidikan pihak kepolisian tentang kasus penganiayaannya, Untuk itu kinerja Polres Pesawaran ditunggu masyarakat Luas, khususnya masyarakat pesawaran, Yang ingin Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu di Bumi Andan jejama."Pungkas Bupati LSM LIRA Fabiyan Jaya. (Ry/Kj).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tegakan Hukum Seadil-adil nya, LSM LIRA Minta Polres Pesawaran Tindak Tegas Pelaku Pengaiaya Anak Di Bawah Umur.

Trending Now

Iklan

iklan