BERMASALAH : PPK Balai BWS Mesuji Sekampung Diduga Cairkan Dana 100 Milyar Tanpa Putusan Hakim

Iklan

BERMASALAH : PPK Balai BWS Mesuji Sekampung Diduga Cairkan Dana 100 Milyar Tanpa Putusan Hakim

Redaksi
Selasa, September 24, 2019 | 16:00 WIB 0 Views Last Updated 2019-09-24T08:59:44Z



Pencairan dana fantastis senilai 100 Milyar  pada proyek Pengadaan Lahan di Lampung Timur diduga menuai masalah karena tidak sesuai dengan prosedur dan hukum dimana terdapat sengketa atas kepemilikan lahan yang harus diputuskan oleh Majelis Hakim  dalam persidangan untuk siapa yang berhak atas tanah nya, atau juga menempuh jalan damai semua pihak yang bersengketa.

Kuasa Hukum PPK Kementerian PU (Balai Besar), Frans, mengungkapkan, dalam hal ini tak ada pencairan dana jika tidak ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan diputuskan melalui pembuktian sidang pengadilan mengenai siapa yang berhak atas hak tanah tersebut.

Masih lanjutnya"Karena kasus ini bukan mengenai penolakan besaran ganti rugi, melainakan sengketa kepemilikan," ujar Frans, Senin malam (23/9/2019) saat dihubungi sekitar pukul 20 : WIB .

Pendapat lain diungkapan David Sihombing, kuasa Hukum Suwardi Ibrahim mengatakan apabila ada yang mengatakan Balai Besar/PPK atau kuasa membayar dan BPN tumbur aturan terkait beberapa data yang sudah ditandatangani sendiri dan diserahkan ke Polda Lampung juga mengenai tandatangan bersama antara BPN dan PPK, termasuk rekayasa konsiniasi yang katanya uang dititip di Pengadilan, pada hal uang tersebut pada saat itu dalam rekening pribadi.

"Rekayasa yang terjadi ialah tidak menjadikan Klien saya sebagai terpanggil di Pengadilan Sukadana, tidak ada panggilan sidang saat konsiniasi. Klien saya  sesuai data salah satu pihak bersengketa yang ditandatangani Kepala BPN Lampung Timur bernama Mangara Manurung dan PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Mesuji Sekampung BBWS Mesuji Sekampung Agus Heru Sudarmanto tertanggal 25 Pebruari 2019 tepatnya dalam Berita Acara Objek Pengadaan Tanah Yang Akan Diberikan Ganti Kerugian Masih dalam sengketa Kepemilikannya dengan nomor:141/12-18.07/II/2019 dan telah diserahkan oleh Balai Besar ke Polda Lampung. Jadi hati-hati, ini uang Negara," jelas David Sihombing saat dikonfirmasi.
 
David menjelaskan, tidak benar hanya dua orang bersengketa, tetapi 3 (tiga) pihak, yakni antara masyarakat dengan Kliennya, dan Jaksa Dicky sipengguna surat palsu. "Jelas tertera dalam Berita Acara Objek Pengadaan Tanah Yang Akan Diberikan Ganti Kerugian Masih dipersengketakan Kepemilikannya tersebut.sedangkan nama Klien saya ada di sana masuk pihak yang harus dipanggil dalam konsiniasi, Namun Pengadilan tidak memanggil Klien saya, karena Balai Besar tidak menjadikan pihak bersengketa dalam permohonannya ke Pengadilan saat pengajuan konsiniasi yang berakibat Pengadilan tidak memanggil untuk hadir sidang," pungkas David. 
Seperti diketahui, di Lampung Timur tepatnya di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya sedang ada proyek strategis nasional untuk pembangunan Bendungan, yang disebut Bendung Gerak Jabung (BGJ), dengan luas sekitar 250 hektar, dan untuk lahan bermasalah 127 hektar. Tersangka pelaku sudah ada, dari panitia sendiri, disangkakan pasal 261 Ayat (1) dan pasal lainnya berdasarkan gelar perkara di Polda Lampung. Diketahui, Dana Negara 100 milyar diliit kasus pemalsuan surat. Tersangka pemalsu membuat 158 surat palsu dan juga berperan atas penggunaan 10 AJB palsu yang dibawa oleh Jaksa Diky Zharuddin, dengan berbagi 50% pencairan ke rekening seorang jaksa tersebut.(Rossy)


Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BERMASALAH : PPK Balai BWS Mesuji Sekampung Diduga Cairkan Dana 100 Milyar Tanpa Putusan Hakim

Trending Now

Iklan

iklan