Suaralampung.Com
Jati Agung - Kecamatan Jati Agung gelar Rapat Optimalisasi target Pajak Bumi dan bangunan PBB di Gedung Pertemuan Desa Maraga Agung,Selasa (17/09/19).
Dalam rapat hadir pula, Jhoni Irzal.S.Sos, Camat Jati Agung, Son Jaya ketua APDESI Jati Agung, seluruh Kepala Desa seJati Agung, dan Ngatirin KUPT pajak Jati Agung Lampung Selatan.
Jhoni Irzal Sangat menekankan sekali kepada pejabat pemerintahan Desa terkait Pajak Bumi dan Bangunan, menurut nya pajak ini bukan hanya tanggung jawab pihak kecamatan saja tetapai tanggung jawab kita bersama selaku aparatur di Desa masing masing.
Dengan terkendala nya Pajak Bumi.dan Bangunan (PBB) Jhoni Irzal telah melayang kan surat peintah dengan no. 800/210/V11.08/V111/2019.
Isi dalam surat perintah tersebut guna mempercepat target yang di tetapkan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.
Di tempat yang sama Ngatirin menjelaskan dalam pelaksanaan kedepan tentu nya sesuai yang di sampaikan pak Camat tadi kita laksanakan program Gerebek Pajak Desa, maksud nya akan kami jalan kan yaitu dor to dor kesetiap Desa untuk mengecek kangsung ke lapangan meyangkut masalah pajak.
Ada pun kendala umum di di masyarakat itu kelasik, ada yang denah nya tidak tepat, ada yang dabel SPT, ada yang titik pajak di Jati agung tapi kepunyaan orang bandar lampung itu lah permasalahan di lapangan dan sampai hari ini dari Awal Januarai ke Sepember mencapai di 13,52 persen pajak nya," pungkas nya.
Wartawan:Asep.