Pebetapan Konsiniasi Uang Ganti Rugi Proyek Bendung Gerak Jabung Oleh Balai Besar di Pengadilan Diduga Akal Akalan

Iklan

Pebetapan Konsiniasi Uang Ganti Rugi Proyek Bendung Gerak Jabung Oleh Balai Besar di Pengadilan Diduga Akal Akalan

Redaksi
Selasa, Oktober 01, 2019 | 01:30 WIB 0 Views Last Updated 2019-09-30T18:29:24Z


suaralampung.com -
Dikatakan oleh David Sihombing sebagai Kuasa hukum beberapa warga terkait kasus uang ganti rugi atas lahan 127 hektar dari 250 hektar yang ada pada proyek Bendung Gerak Jabung di kabupaten Lampung Timur usai pertemuan dengan pihak Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung Senin (30/9/2019) kepada beberapa awak media online dan Televisi di halaman kantor setempat.

Menurut David ada dua kesalahan yang dilakukan oknum Balai Besar yakni  uang sudah masuk kerekening pribadi tapi dikatan dana ganti rugi tersebut dititipkan dipengadilan,dan pada saat dilakukan konsiniasi faktanya uang itu telah masuk rekening dan ini buktinya ada pada saya." Jadi diduga penetapan itu hanyalah akal akalan saja untuk mengeruk uang negara,ini sangat berbahaya "ujar David apalagi sebagian telah di cair kan tanpa putusan pengadilan yang diduga kuat menggunakan data rekayasa oleh oknum terkait.

Telah disampaikan pada perwakilan Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung,Yusen. bahwasanya data yang digunakan untuk mencairkan uang di Bank BRI adalah bukan data sebenarnya menurut prosedur hukum yang berlaku karena sudah ada nama Suwardi Ibrahim dalam hal ini pihak yang bersengketa namun pemohon konsiniasi (Balai Besar) dan BPN Lampung Timur sudah terkonfirmasi ke Polda Lampung dalan B A P tapi pihak Balai terindikasi sengaja lakukan rekayasa  tak menggunakan data sebenarnya dalam tanda kutip terdapat berbagai dugaan penyimpangan untuk menguras uang negara,dan anehnya pihak balai dalam hal ini Yusen berkilah mengatakan baru tahu dan akan menindak lanjuti melakukan penelusuran hingga tuntas dalam  permasalan ini."jelas David

Selain kuasa hukum yang mendatangi kantor Balai, ada 4 orang warga  bersamanya yang tak lain adalah  masyarakat si penerima ganti rugi namun kebingungan meminta bantuan hukum karena meskipun uang sudah dalam rekening mereka tapi tetap tak bisa diambil karena Balai Besar menciptakan alibi dengan alasan sedang dalam sengketa dan menjadi titipan di pengadilan padahal menurut warga mereka tak pernah bersengketa dengan siapapun tapi jadi ada sengketa dengan orang yang tak mereka kenal sama sekali,warga juga mengatakan pihaknya bisa menerima uang ganti rugi itu asalkan dibagi dua dengan oknum jaksa Diky yang mereka pula tak tau siapa itu.

Keempat warga Lampung Timur ini sangat kecewa dan tak abis fikir kenapa hak mutlak miliknya tak bisa diambil dengan alasan yang mereka sama sekali tak mengerti  kenapa dihalang halangi dan harus dibagi bagi" itu tanah milik kami asli ada buktinya kok sudah dalam rekening dikatakan sengketa,suapa yang sengketa dengan siapa warga jadi kebingungan kami tak kenal dengan orang yang disebutkan itu ada apa kok bisa begini,kami mohon pada pemerintah untuk menindak orang orang yang menzolimi kami serta mengaku ngaku haknya, juga minta bagi dua dana ganti rugi itu, ya jelas saja kami tolak bang,"ujar salah seorang korban Bendung Gerak Jabung pada wartawan Senin Sore (30/9/2019)di Bandar Lampung.

Atas kasus kongkalikong dana ganti rugi dari uang negara puluhan milyar ini,kuasa hukum warga David Sihombing menjelakan pada wartawan, diduga ada rekayasa besar dibalik drama ganti rugi dengan tujuan agar hanya pihak yang disebutkan bersengketa bisa memasukkan nama Dody sarum tanjung meskipun sudah meninggal dunia tetap dapat menerima dalam bentuk hak untuk orang lain yang tanpa kuasa telah masuk kerekening soirang jaksa Diky zarudin dengan nilai puluhan milyar jelas David sebagai dugaan sementara,karena secara hukum tidak diperboleh kan menyebutkan nama dua pihak saja seperti kasus ini, padahal dalam konsiniasi tak bisa menciptakan hak orang tapi yang dilakukan hanyalah menitipkan  dan ternyata dana telah dicairkan tanpa putusan pengadilan tetap.(Rossy)





Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pebetapan Konsiniasi Uang Ganti Rugi Proyek Bendung Gerak Jabung Oleh Balai Besar di Pengadilan Diduga Akal Akalan

Trending Now

Iklan

iklan