Tetap Beroprasi "King Karaoke Tidak Berizin

Iklan

Tetap Beroprasi "King Karaoke Tidak Berizin

Redaksi
Kamis, Oktober 10, 2019 | 18:35 WIB 0 Views Last Updated 2019-10-10T11:36:09Z

Suaralampung.com- Pringsewu; King karaoke yang beralamat dijalan KH.Gholib Pringsewu ini diduga telah lama beroperasi tampa izin, 
karena sudah setahun lebih izin karaoke ini sudah mati, namun anehnya karaoke ini masih saja beroperasi bahkan hungga 24jam.


Beberapa waktu lalu tertangkap oleh  satnarkoba polres tanggamus pelaku penyalah gunaan narkoba diruangan room karaoke king, sementara pelaku tertangkap setelah pesta narkoba semalaman di karaoke tersebut.


Menurut Andi pengelola king karaoke saat dikonfirmasi mengatakan jika karaoke mereka ada izinnya awalnya, namun pada saat dia menunjukkan beberapa fhoto copy izin mereka ternyata semua izin mereka sudah lewat masa berlakunya atau sudah mati.(10/10)


Namun demikian Andi juga mengatakan jika pihaknya sedang mengajukan izin ke pihak perizinan dan sedang dalam proses, bahkan mereka sudah mendapat rekomendasi izin dari Dispora dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu, namun saat ditunjukkan fhoto copy izin king karaoke semuanya sudah mati.



Menurut Kepala Badan Pelayan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pringsewu Ahmad Fadoli, saat dihubungi via ponsel mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin king karaoke, bahkan berkas pengurusan izin karaoke tersebut juga tidak ada atau izin king karaoke tidak sedang dalam proses pengurusan.


Bahkan Fadoli menjelaskan jika memang king karaoke itu ada rekomendasi dari Dispora dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu secara aturannya yang meminta rekomendasinya adalah pihak Perizinan bukan pemilik karaoke, bahkan  dia secara tegas mengatakan karaoke tersebut tidak ada berizin.


Menyinggung persoalan perizinan tidak ada kenapa pihaknya tidak melakukan tindakan terhadap karaoke karena penindakan pada pelaku usaha karaoke itu bukan hak atau ranahnya Dinas Perizinan namun ada beberapa satker yang berkewenangan dalam hal ini, "untuk urusan penindakan pada pelaku usaha karaoke itu bukan kewenangan Dinas Perizinan melainkan kewenangan bebrapa satker seperti penegakan perda itu hak Satpol PP," terangnya.(bram)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tetap Beroprasi "King Karaoke Tidak Berizin

Trending Now

Iklan

iklan