Bawaslu Kabupaten / Kota Terancam tak Bisa Awasi Pilkada 2020

Iklan

Bawaslu Kabupaten / Kota Terancam tak Bisa Awasi Pilkada 2020

Redaksi
Jumat, Desember 06, 2019 | 23:50 WIB 0 Views Last Updated 2019-12-06T16:50:27Z

Suaralampung.com - Lampung Timur -. KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota terancam tak bisa mengawasi pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tersebut, tak terkecuali Bawaslu Kabupaten Lampung Timur

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan pengaturan pengawasan penyelenggaraan pemilihan (Pilkada) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Panwas kabupaten/kota.

"Keresahan ini pasti  menjadi keresahan seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang akan menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2020. Saat ini, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota sudah berubah menjadi Bawaslu kabupaten/kota, bukan lagi Panwas kabupaten/kota," kata Arip Setiawan Mantan Pengawas Kecamatan, saat dihubungi, Jumat (6/11).

Menurut Arip perbedaan nomenklatur kelembagaan antara Panwas kabupaten/kota dengan Bawaslu kabupaten/kota tentu berimplikasi pada kewenangan dan persoalan hukum, terkait aktivitas pengawasan yang akan dilaksanakan dalam Pilkada 2020 mendatang.

"Bisa jadi, seluruh aktivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota dalam pilkada ke depan tidak memiliki dasar hukum (legal standing) yang kuat dan potensial dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait," ungkapnya.

Seharusnya Bawaslu mengajukan usulan perlunya segera dilakukan revisi terbatas UU Nomor 10 Tahun 2016

"Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang,juga mengatur bahwa jumlah anggota Bawaslu provinsi, panwas kabupaten/kota, dan Panwas kecamatan masing-masing berjumlah tiga orang," jelas Arif. 

Sementara, untuk Provinsi Lampung saat ini berjumlah lima orang, begitu juga untuk Bawaslu Kabupaten Lampung Timur  yang kini berjumlah lima anggota yang telah bersifat tetap sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tentu Bawaslu Kabupaten Lampung Timur juga tidak bisa menonaktifkan dua anggotanya untuk tidak ikut mengawasi Pilkada 2020 ke depan kalau mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan UU Pilkada itu," tutur Arip.

Seharusnya Guna mengatasi kebuntuan hukum ini, jelas Arip, saat in Bawaslu kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020 harusnya menunggu hasil uji materil (judicial review) UU Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu .
sehingga kegiatan penandatanganan dana hibah Pilkada bersama Pemda yang bisa berjalan lancar tidak tersandung masalah," kata Arip.

"Selain persoalan legal standing, UU Pilkada juga memiliki berbagai kelemahan yang perlu direvisi agar kinerja pengawasan oleh Bawaslu kabupaten/kota dapat berjalan optimal dalam Pilkada.
Berdasarkan pengalaman 
Bawaslu seharusnya   melakukan pemetaan sejumlah pasal dalam UU Pilkada yang berpotensi menghambat kerja-kerja pengawasan pilkada," kata Arip yang juga aktivis MPC Laskar Merah Putih Lamtim. 

Di antaranya, kewenangan Bawaslu kabupaten/kota yang dapat memproses dan memutus dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada Pemilu 2019 lalu yang tidak diatur dalam UU Pilkada. UU Pilkada juga tidak mengatur kewenangan Bawaslu kabupaten/kota dalam memproses dan memutus persoalan sengketa pemilu antara peserta pemilu dengan KPU.

"Untuk optimalisasi pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu juga  seharusnya mempertimbangkan usulan perlunya segera dilakukan revisi terbatas UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Arip.

Namun sayang nya saat ini Bawaslu Kabupaten ini sudah merekrut Panwascam yang merujuk kepada Surat keputusan Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja/Ari)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Kabupaten / Kota Terancam tak Bisa Awasi Pilkada 2020

Trending Now

Iklan

iklan