Camat Batanghari dan Inspektorat Lamtim Restui Penarikan 500 Ribu Pembuatan Sertifikat Gratis Program PTSL  Desa Bumi Harjo

Iklan

Camat Batanghari dan Inspektorat Lamtim Restui Penarikan 500 Ribu Pembuatan Sertifikat Gratis Program PTSL  Desa Bumi Harjo

Redaksi
Sabtu, Februari 15, 2020 | 15:07 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-15T08:07:50Z

Gbr ilustrasi net

suaralampung.com
Lampung Timur - Hal tersebut disampaikan oleh Kustadi selaku ketua kelompok masyarakat(POKMAS) melalui sambungan ponselnya Jum'at (14/2/2020) setelah awak media berupaya nengkonfirmasi kekediaman yang bersangkutan sedang tak dirumah dan alhasil 500 bidang tanah  di Desa Bumi Harjo Kecamatan Batang Hari Kabupaten Lampung Timur telah diikut sertakan pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Pemerintah Pusat Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan di Desa setempat ketua POKMAS berinisiasi  telah melakukan penarikan dana pada 500 pendaftar program surat tanah gratis ini sebesar dengan nominal 500 ribu Rupiah perbidang perbuku persurat dengan alibi telah musyawarah dan juga sudah berkoordinasi pada camat Batanghari juga Inspektorat Lampung Timur.

"prihal pembayaran surat tanah  itu saya sudah sampaikan ke CAMAT mas, jadi saya sudah laporkan itu kalo ada penarikan dana tapi nominalnya tidak di katakan, dan kata camat yang penting di musyawarahkan, kata pak camat. jadi camat tak masalah ada penarikan dana untuk program buat surat tanah itu."jelas ketua Pokmas

"tak hanya camat jelas Kustadi lebih detail, pihak INSPEKTORAT Lampung Timur juga sudah berkoordinasi pula dan segala biaya yang dipungut telah diketahui dengan SPJ yang transafaran jadi tak ada masalah penarikan dana 500 ribu itu,bahkan sebelum nya berencana mengajukan 600 ribu."ujar Kustadi

Saat ditanyakan tentang surat keputusan bersama 3 menteri (SKB)
No: 25/SKB/V/2017
No: 590 - 3167A tahun 2017
No: 34 tahun 2017
Tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis menurut Ketua POKMAS Desa Bumi Harjo, Kustadi mengatakan, keputusan menteri beliau sudah tahu nilainya 250 ribu Rupiah, meskipun jelas tertuang pada peraturan dan kesepakatan bersama tersebut dalam katagori IV wilayah (provinsi Riau, provinsi Jambi, provinsi Sumatra Selatan, provinsi Lampung, provinsi Bengkulu, provinsi Kalimantan Selatan sebesar 200.000 dan diduga Ketua pokmas Kustadi pura pura tak tahu meski dia tahu nilai biaya hanya 200.000 dan bukan 250.000 maunya POKMAS .

Saat dikinfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) ketua pokmas Kustadi menjelaskan dirinya dalam SKB 3 menteri tersebut memilih point ke delapan yang menyatakan disebutkan Diktum tujuh biaya untuk  pembuatan akte tanah, bea prolehan hak atas tanah dan bangunan(BPHTB) serta Pajak penghadilan ( pph ). Makanya biaya tak bisa dipungut 250 ribu mas, "wong kami itu pokmas narik dana 500 ribu Rupiah itu saja sangat nyesel mas karena panitia dibawah kadus dan RT banyak kesalahan input data dengan system online jadi uang 500 ribu itu ndak cukup sebabnya banyak berkas yang salah." Ujar kustadi pilu

Beberapa warga Dusun yang sempat dijumpai menyatakan telah membayar lunas dan kami sudah mendapatkan surat tanah." memang dulu kami ditarik 500 pak sebab kami belum tau kalo asli nya peraturan menteri itu hanya 200 ribu tapi pok mas kok lebih banyak tambahannya 300 ribu di banding yang wajib hanya 200 ribu Rupiah."ujar masyarakat yang tak mau di kitif namanya.

Kembali dikatakan ketua Pokmas Kustadi melalui pesan WA nya yang tak setuju itu licik itu masyarakat yang licik dan kalo gak suka akan kami kembalikan uang nya kata kustadi meyakinkan jika kerjaannya sama sekali tak melanggar dan sangat benar di dukung camat serta inspektorat. Pokmas juga lewat ponselnya menjelaskan mencuatnya kasus ini di sebabkan ada sekelompok warga yang kalah dalam pemilihan kepala Desa beberapa waktu lalu.(Rozy/Srkwi)







Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Camat Batanghari dan Inspektorat Lamtim Restui Penarikan 500 Ribu Pembuatan Sertifikat Gratis Program PTSL  Desa Bumi Harjo

Trending Now

Iklan

iklan