Camat Metro Timur Akhirnya  Mediasi Polemik Pembangunan Swalayan PB 21 Yang Distop warga .

Iklan

Camat Metro Timur Akhirnya  Mediasi Polemik Pembangunan Swalayan PB 21 Yang Distop warga .

Redaksi
Kamis, Februari 13, 2020 | 22:43 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-13T15:43:28Z

suaralampung.com
Kota Metro Lampung - Pembangunan PB 21 swalayan  yang beralamat di jalan jendral Sudirman kelurahan yosodadi  Metro Timur kecamatan metro timur.kota Metro Lampung kondisinya telah terbengkalai selama 8 bulan lamanya, yakni sejak  tahun 2019 hingga kini tahun 2020.
Sangat jelas dan gamblang seperti yang sempat diberitakan di beberapa media pada beberapa bulan lalu, karena merasa di bohongi oleh pihak PB 21 akhirnya warga kompak tak menyetujui pembangunan terus dilaksanakan dan berujung penyetopan aktifitas pekerjaan perluasan tempat usaha sampai izin benar benar resmi dan bisa bersikap serta berkomunikasi antara pemilik dan warga berbatasam langsung.

Hari Kamis (13/2/2020) warga dikejutkan dengan kedatangan  Camat Metro Timur yang akhirnya akan Mediasi prihal polemik pembangunan swalayan PB 21 yang dan telah distop warga karena perselisihan antara pihak management PB 21  dengan masyarakat yang berbatasan langsung lokasi  pembangunan perluasan swalayan yang dinilai telah dan tidak mengindahkan hak hak normatif masyarakat seperti tak berizin resmi tapi telah melaksanakan pekerjaan, juga tak mengindahkan keinginan warga setempat alias menang sendiri.

Menurut haidir  perwakilan warga bahwa pembangunan sudah berdiri selama hampir. 8 bulan namun hingga kini belum mengantongi surat ijin mendirikan bangunan ( IMB).
Atas dasar itu warga melalui  surat kuasa yang di berikan warga kepada haidir dan suhadin sebagai perwakilan ,memberikan kuasa lagi pada lembaga bantuan hukum  kepada Joni Widodo, dalam hal untuk melakukan mediasi sebagai upaya dan menjalani langkah langkah hukum hingga saat Camat Metro Timur  turut serta mencoba coba  Mediasi prihal polemik pembangunan swalayan PB 21 yang distop warga, tapi hal ini juga mengalami jalan buntu.

Warga sekitar pembangunan perluasan swalayan yang semula mempercayakan kasus ketidak sepahaman antara masyarakat dan management pihak swalayan sangat kecewa dan menyayangkan sebagai LBH Joni di duga telah menciderai lembaga yang di pimpinnya, setelah kuasa hukum yang satu ini telah dan juga secara diam diam menjual sebidang tanah miliknya kepada pihak PB 21 ,sementara pihaknya masih sebagai lembaga yang Syah di percaya  sebagai pemegang kuasa penuh untuk menyelesaikan perselisihan antara PB 21 namun beliau telah bernegosiasi menjual tanahnya yang langsung berbatasan dengan swalayan tersebut. .jelas Haidir  pada wartawan selaku  kuasa warga.

Masih lanjut Haidir dengan kesal dan memendam kekecewaan dirinya sebagai pemegang kuasa warga tetap pada prinsipnya bahwa untuk mendirikan bangunan harus mengantongi ijin (IMB)  terlebih dahulu baru mendirikan bangunan  itu aturan yang benar, bukan sebaliknya  yang di lakukan oleh menagemen PB sebelumnya."makanya kami protes karena management PB 21 dipandang tak ada etika pada masyarakat sekitar."kesalnya

Sedangkan kedatangan camat metro timur maksud dan tujuannya juga Joni Widodo sebagai kuasa hukum yang telah menjual tanahnya lebih dahulu ke pihak PB 21  kemudian kasi pembangunan adalah untuk turun  dan silaturahmi ke rumah warga yang berbatasan langsung dan menjalin silaturahmi juga melihat langsung serta berkoordinasi ,apa sebenarnya yang terjadi mengingat dirinya sebagai camat bertugas diwilayah setempat tapi warga tetap bijaksana dan siyap asalkan aturan di jalankan,terutama lengkapi izin membangun dan izin warga.

Atas kunjungan tersebut hasilnya akan di sampaikan ke pemerintah kota Metro dalam hal ini wali kota Ahmad Pairin, agar persoalan ini segera dapat diselesaikan atau ditutup selamanya jika tak mengindahkan aturan yang berlaku tapi jika pihak pengusaha mau sedikit menyadari kekurangannya  mudah mudahan pembangunan dapat segera di lanjutkan."terang Camat. (Rosy/Skw)


Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Camat Metro Timur Akhirnya  Mediasi Polemik Pembangunan Swalayan PB 21 Yang Distop warga .

Trending Now

Iklan

iklan