BPMPPT Lamsel, Tanggapi wacana Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Iklan

BPMPPT Lamsel, Tanggapi wacana Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Redaksi
Kamis, April 28, 2016 | 14:52 WIB 0 Views Last Updated 2016-04-28T07:52:33Z

Laporan Reporter: ruli/zn/irunbro

SuaraLampung.com Kalianda - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lampung Selatan, tanggapi wacana yang beredar luas, untuk membuat perizinan satu pintu sesuai dengan peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang pelayanan terpadu satu pintu.

Ahmad Nurizki Erwandi,S.Stp. Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinin yang mewakili Kepala badan BPMPPT saat di temui di ruang kerjanya kamis (28/) mengatakan "sesuai dengan amanat Perpres no 97 tahun 2014 tentang pelayanan terpada satu pintu yang salah satu isi nya menyatakan ,yang menjadi dasar pelaksanaan Pelayan Terpadu Satu Pintu  (PTSP) di daerah masing-masing. Artinya semua pelayanan perizinan atau non perizinan di kelola satu badan yaitu pelayanan perizinan terpadu satu pintu apapun itu bentuknya, jika nomenklatur nya belum berubah maka izin nya itu masih di lakukan oleh masing masing satker.

Nurizki mengungkapkan" Jika sekarang ini kan semua pelayanan belum diserahkan seluruhnya ke BPMPPT, dengan adanya amanat ini nanti nya akan di serahkan sesuai dengan satker masing-masing mana yang mau diserahkan atau tidak".

"Kita beri contoh Seperti Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) ia mengatakan " terkait perizinan yang ada di BLHD itu perizinannya ada yang di badan kordinasi penanaman modal (BKPM) pusat, tapi tidak semuanya diserahkan kepada BKPM pusat, ada beberapa yang yang tidak diserahkan, bahkan itu oleh BKPM pusat di limpahkan ke BLHD atau satker masing masing daerah karena itu sipat nya teknis, seperti izin AMDAL, juga demikian contoh kantor Catatan sipil itu kan teknis. Nantinya jika wacana ini teralisasi bisa saja pelayananan terpadu bisa satu loket dari capil atau izin yang lainya ada disitu" Ujarnya

"Tujuannya dalam perpres no.97 th 2014 ini tentu nya adalah untuk efektifitas, efesiensi dalam hal pelayanan jadi si pemohon atau masyarakat yang akan mengurus perizinan cukup datang ke satu kantor shingga pemohon merasa tidak banyak kantor yang di laluinya ",ungkap

Nurizki juga menanggapi terkait keluhan pelayanan masyarakat yang menilai pengurusan izin baru itu lama, menurut nya " pada dasarnya pelayanan perizinan itu memakan waktu 1 sampai 7 hari setelah berkas keseluruhannya lengkap,namun ia memaklumi tidak semua pemohon memahami prose pembuatan izin, gimana mau dibuatkan cepat izinnya jika berkas atau persyaratanya saja belum lengkap hal inilah yang biasa terjadi dalam pembuatan izin, sehingga kedepanya di harapkan masyarakat atau pemohon harus sama sama memahami, proses, persyaratan, dan alur dalam pembuatan izin.sehingga kedepanya kendala ini akan teratasi bersama".

Contohnya pemohon datang untuk membuat izin, akan tetapi berkasnya belum lengkap terus gimna kita mau buatnya, karena dalam penerbitan itu ada peayaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon misalnya izin prinsip yang harus dilewatinya. Di situ ada izin perinsip penanaman modal dan lain sebagainya" pungkas Nurizki

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPMPPT Lamsel, Tanggapi wacana Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Trending Now

Iklan

iklan