Warga Lamsel Diresahkan Dengan Isu Pembebasan Hutang Oleh Swissindo

Iklan

Warga Lamsel Diresahkan Dengan Isu Pembebasan Hutang Oleh Swissindo

Redaksi
Rabu, Juni 01, 2016 | 16:59 WIB 0 Views Last Updated 2016-06-01T11:49:34Z
Suaralampung.com, Kini masyarakat lampung selatan diresahkan dengan adanya oknum Sebuah lembaga internasional yang berkedudukan di Cirebon, Jawa Barat, Swissindo World Trust International Orbit (Swissindo),  dimana sang oknum mengklaim memiliki program pembebasan utang rakyat Indonesia hingga miliararan rupiah.

Seperti saat dikatakan Muhaji kordinator swisindo Lampung Selatan, Program itu sebagai bagian dari upaya untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Tutur Mohaji selaku kordinator wilayah Lampung Selatan.
"Swissindo merupakan lembaga yang didirikan oleh 25 negara di dunia. Swissindo terbentuk sejak 1887, kala Indonesia masih dikuasai beberapa kerajaan, menurut  penjelsanan dari dokumen yang dimiliki Swissindo," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi dunia yang aman, nyaman, dan sejahtera. Salah satunya lewat pembebasan utang setiap rakyat Indonesia, bahkan warga dunia.

"Tugas saya saat ini adalah mendata setiap warga yang memiliki hutang dengan Bank dan perusahaan pembiayaan ," ungkap Muhaji saat ditemui suaralampung.com di salah satu rumah. Warga di daerah Wawasan kecamatan Tanjung Sari Lampung Selatan 31/05/2016.

Administrasi yang dimaksudnya di antaranya terkait utang piutang yang rata-rata membelit warga lampung Selatan. Karena itu, kata dia, Swissindo dalam hal ini menjadi pihak ketiga yang menghubungkan mereka yang berutang dengan pihak yang memberi pinjaman atau bank.

Menurut Muhaji, untuk bisa melepaskan utangnya, setiap orang disyaratkan memiliki sertifikat yang dikeluarkan Swissindo. Bahkan, dalam salah satu sertifikat yang ditunjukkannya kepada suaralampung.com, tertera pernyataan pembebasan utang untuk setiap warga negara, termasuk anggota TNI dan Polri yang distempel lembaga internasional tersebut.

"Sertifikasinya gampang kok, tinggal lihat website/ Facebook kami, download dan dikopi saja atau meminta ke saya. Intinya, yang bersangkutan cukup menyerahkan KTP sebagai identitas diri dan menyerahkan sertifikasi tersebut ke pada pihak pemilik piutang, yaitu bank, leasing , dan sebagainya," ucapnya.
Dia menambahkan, Bank Swissindo dalam hal ini tidak membatasi jumlah hutang pribadi tidak ada batasan. Dengan kata lain, mereka yang memiliki hutang jutaan hingga miliaran rupiah, otomatis tak lagi memiliki utang dengan menyerahkan sertifikasi kepada bank yang diutangi.

Di tempet berbeda saat suaralampung.com mengkonfirmasi melalui sambungan seluler, kepada kordinator Provisi Swisindo Amrizal dirinya menerangkan Syarat-syarat lainnya adalah, bagi yang bisa bebas dari utang hanya mereka yang memiliki utang sebelum akhir tahun 2016. jadi selain ketentuan itu utangnya tak bisa dibebaskan," ujarnya.

Muhaji juga menjelaskan bahwa pengajuan sertifikat Bank swissindo tinggal di ajukan ke bank maka bank akan segera memproses pelunasan dan apa bila bank menolaknya maka bank wajib mengeluarkan surat penolakan dan alasa seperti apa dan kami akan mengusutnya.

Ditempat berbeda diungkapkan dikatakan Tri Wahyudi SE praktisi keuangan dari LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat ) bahwa isu tersebut jangan sampai meresahkan masyarakat, karna pembebasan hutang hanya bisa dilakukan oleh lembaga berbadan hukum resmi dan legal.

"Serat dan ketentuan juga berlaku pada aturan pembebasan hutang tersebut, diantaranya adanya pelunasan hutang atau pembayaran dari pihak ketiga, serta adanya jaminan dari otoritas pemerintah, intinya semuanya tidak semudah itu," ungkap ayah satu putra ini.  (Yoes anwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Lamsel Diresahkan Dengan Isu Pembebasan Hutang Oleh Swissindo

Trending Now

Iklan

iklan