Komisi I DPRD Lampung Tengah Terima Laporan Warga Terkait Tidak Sesuainya Ganti Rugi Lahan JTTS

Iklan

Komisi I DPRD Lampung Tengah Terima Laporan Warga Terkait Tidak Sesuainya Ganti Rugi Lahan JTTS

Redaksi
Rabu, September 21, 2016 | 16:00 WIB 0 Views Last Updated 2016-09-21T22:32:39Z
SuaraLampung.Com - Lampung Tengah; Komisi I DPRD Lampung Tengah menerima laporan warga tentang tidak sesuainya ganti rugi lahan JTTS di Ruang DPRD, Selasa (20/9/16).
Masyarakat Kelurahan Seputih Jaya, Gunung Sugih, dan Kampung Gunung Sari Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menggugat tidak sesuainya harga ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang ditentukan oleh tim apresial dan panitia pembebasan lahan.
Menyikapi hal tersebut, DPRD Lamteng mendukung penuh langkah masyarakat menyelesaikan persoalan itu hingga ke pengadilan.

"Masyarakat dari dua kelurahan dan satu kampung ini menilai harga yang telah ditetapkan oleh tim apresial dan panitia pembebasan lahan tol ini dapat menyengsarakan masyarakat. Sebab harga tersebut sangat tidak sesuai dengan harga pasaran yang ada di sana," ujar Ketua Komisi I DPRD Lamteng Sumarsono usai menggelar musyawarah bersama puluhan masyarakat dan pejabat yang terkait di dalam ganti rugi JTTS, digedung dewan setempat.

Bukan tanpa alasan, lanjut dia, gugatan masyarakat itupun dikuatkan dengan bukti-bukti dan argumen yang menerangkan bahwa harga yang ditetapkan tim apresial dan panitia pembebasan lahan masih terlalu jauh dari harga pasaran. Dimana menurut undang-undang, ruang untuk menyelesaikan hal itu adalah pengadilan.
Komisi I DPRD Lampung Tengah Terima Laporan Warga Terkait Tidak Sesuainya Ganti Rugi Lahan JTTS
"Kitakan punya yurisprudensi dan bukti-bukti bahwa masyarakat tersebut kita pending untuk membuat kepengadilan. Dan ternyata masyarakat juga diokomordir dan menang dengan bukti-bukti yang dimilikinya,"  lanjutya.

Politisi PDIP ini menambahkan, meski yurisprudensi memenangkan masyarakat, tim apresial dan panitia pembebasan lahan jalan tol ini berkeyakinan, metode yang mereka lakukan adalah benar. Namun pada kenyataannya mereka sudah melanggar hukum dalam menentukan harga ganti rugi JTTS tersebut.

"Panitia pembebasan lahan tol ini sudah menyodorkan nilai tanah yang disodorkan tim apresial kepengadilan. Sementara dipengadilan itu sangat menyatakan bahwa panitia itu sudah melanggar hukum. Artinya keputusan mereka salah terkait dengan metode penilaiannya. Untung saja kita gugat secara perdata," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan masalah ini akan dibawa lagi ke pusat seperti perkara yang ada di kelurahan Bandar Jaya Timur dengan kasus yang sama beberapa waktu lalu, Anggota Komisi I ini mengisyarakatkan untuk tidak melanjutkan persoalan ini kearah tersebut." Kita sudah punya yurisprudensi, saya rasa cukuplah dengan bukti-bukti yang ada," tandasnya. (Adv)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi I DPRD Lampung Tengah Terima Laporan Warga Terkait Tidak Sesuainya Ganti Rugi Lahan JTTS

Trending Now

Iklan

iklan