Terlalu, Oknum Pegawai Kecamatan Kotabumi Menarik Biaya Pembuatan Surat Izin Dan Retribusi UKM

Iklan

Terlalu, Oknum Pegawai Kecamatan Kotabumi Menarik Biaya Pembuatan Surat Izin Dan Retribusi UKM

Redaksi
Selasa, September 27, 2016 | 20:41 WIB 0 Views Last Updated 2016-09-27T14:05:48Z
SuaraLampung.Com - Lampung Utara - Sungguh terlalu, oknum pegawai Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara diduga menarik biaya pembuatan surat izin dan retribusi Usaha Kecil Menengah (UKM).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KP-TIPIKOR (Komite Pemantau-Tindak Pidana Korupsi) Lampung, Aidi Syafrizal dalam rilisnya bahwa sesuai dengan intruksi Presiden, Menteri dan Bupati Lampung Utara, untuk pembuatan surat izin UKM atau usaha mikro seharusnya tidak dikenakan biaya tarif. "Ini malahan sama oknum pegawai kecamatan kotabumi kota di tarif sebesar Rp.210.000 per usaha kecil". Ungkap Puan Aidi sapaan akrabnya. Selasa (27/9/2016).

Lebih dalam dirinya memaparkan bila sebelumnya ia sudah berkomunikasi dengan camat setempat. "Saat saya konfirmasikan dengan camat, ternyata itu tidak ada biaya apalagi tarif, namun oknum pegawai kecamatan berinisial Ai mengatakan ini tanggung jawab camat kepada salah satu tempat usaha warung makan kecil". Paparnya.
Terlalu, Oknum Pegawai Kecamatan Kotabumi Menarik Biaya Pembuatan Surat Izin Dan Retribusi UKM
"Anehnya Ai tersebut tidak mau menandatangani kwitansi atau tanda terima saat diminta oleh pemilik warung, malahan Ai mengatakan, ini kan jelas camat penanggung jawab dan di tempat lain juga tidak ada yg pakai kwitansi". Sambung Puan Aidi menceritakan kronologis pungli tersebut
Menutup rilisnya dirinya menjelaskan. "Secara aturan seharusnya pegawai kecamatan di dampingi pegawai kelurahan dan LK setempat, namun kenyataan nya Ai datang sendiri, ada apa ini..". Tutup pria asli pribumi tersebut.

Untuk diketahui UKM dan atau usaha mikro di Indonesia telah diatur dalam, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015.

Selanjutnya berdasarkan Permendagri No 83 tahun 2014 tentang  Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil yang menjelaskan bahwa penerbitan IUMK pada tahun 2015 lebih difokuskan kepada bidang usaha mikro.

Pada dasarnya, IUMK merupakan simplifikasi izin bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah 1 lembar yang dapat ditetapkan oleh Pemda (Camat) hingga tingkat Kelurahan/Desa, sehingga diharapkan para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha dengan lebih mudah dan sekaligus dapat melakukan pendataan bagi para pelaku UMK, sebagai bentuk izin yang tidak membebani masyarakat, IUMK diberikan tanpa ada pungutan biaya/retribusi karena biaya penyelenggaraan izin 1 lembar dibebankan kepada APBN dan/atau APBD. (RH/Nara Sumber Aidi Syafrizal)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terlalu, Oknum Pegawai Kecamatan Kotabumi Menarik Biaya Pembuatan Surat Izin Dan Retribusi UKM

Trending Now

Iklan

iklan