Permasalahan Masih Dalam Proses, Kegiatan Operasional Produksi PT.GTS Dihentikan Sementara

Iklan

Permasalahan Masih Dalam Proses, Kegiatan Operasional Produksi PT.GTS Dihentikan Sementara

Redaksi
Jumat, November 11, 2016 | 13:35 WIB 0 Views Last Updated 2016-11-11T06:35:40Z

Suaralampung.com - Pemkab Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kemarin Kamis (10/11) menggelar rapat bersama terkait kasus dugaan gratifikasi tambang pasir PT. Gunung Tapa Sejahtera (GTS) yang kian bergulir di daerah tersebut. Rapat itu dilaksanakan diruang rapat kantor Bappeda Tulang Bawang, jalan Lintas Timur Tiuh Tohou Menggala. Jum'at (10/11)

Rapat yang dipimpin Assisten III Pemkab Tulang Bawang Raden Mansus ini, dihadiri kepala kampung Gunung Tapa Udik Daud Darwis, Camat Gedung Meneng Tarjono, pihak perusahaan PT. GTS Heriyanto, Assisten IV Tamami Akip, perwakilan BPLHD Ridwan, perwakilan Bappeda Dicky Soerachman (Notulen Rapat), perwakilan Distamben, perwakilan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP), Kadishub Tulang Bawang Thuhir Alam, Pemilik Lahan, Ketua LSM Forkorindo, Ketua LSM Fortuba dan sejumlah perwakilan masyarakat kampung tersebut, menghasilkan 4 point kesepakatan yang disetujui  masing-masing pihak.

Empat (4) point kesepakatan itu diantaranya yakni point pertama, untuk mendapatkan kejelasan mengenai luas lahan, dan pemilik lahan seluas 96.33 Ha, keberadaan jalan sepanjang 2 Kilometer, serta 1 unit jembatan, akan dilakukan kunjungan kelapangan.

Selanjutnya Point kedua, Tim yang akan turun kelapangan yaitu Bappeda, Dinas Pertambangan, BPLHD, Dishub, BPN, Dinas P.U, Camat, Uspika, Kepala Kampung Gunung Tapa Udik, Kepala Kampung Gunung Tapa Induk, LSM Fortuba, LSM Forkorindo, pihak Perusahaan, dan masyarakat pemilik lahan, serta masyarakat yang merasa keberatan. 

Seterusnya, untuk point ketiga, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang akan meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk turut serta dalam rangka kunjungan kelapangan dimaksud. Lalu kesepakatan di point keempat, diharapkan pihak perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional produksi sampai dengan proses permasalahan selesai.
           
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kampung (Kakam) Gunung Tapa Ilir, kecamatan Gedung Meneng, kabupaten Tulang Bawang, Daud Darwis, membenarkan jika dirinya dipanggil pihak penyidik Kejaksaan Negeri Menggala. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi rekomendasi izin tambang pasir P.T Gunung Tapa Sejahtera (GTS), yang kini izinnya telah dikeluarkan oleh Pemprov Lampung. Kamis (10/11)

Kepada wartawan, Daud Darwis menjelaskan kedatangan dirinya ke kantor Kejari Menggala, guna memenuhi panggilan pihak penyidik terkait persoalan tanda tangan." Saya cuma sebentar saja, mereka mau mempertanyakan tanda tangan saya. Tanda tangan ini tentang masalah izin lingkungan dan segalanya, saya jawab itu benar tanda tangan saya tentang izin lingkungan yang sesuai atas kesepakatan pemilik lahan dengan perusahaan. Dan tanda tangan saya benar, bukan direkayasa". Terangnya

Selanjutnya, ketika disinggung mengenai lahan tambang pasir PT. GTS seluas 96.33 Ha dimaksud, Daud Darwis juga membenarkan keberadaan lahan ini terdapat didaerah tersebut". Kalau saya katakan benar dengan kalian, salah. Kalau saya katakan, itu benar. Kebetulan keberadaan, dan tempat titiknya ada. Untuk lahannya milik Fauzi sekeluarga besar, bukan milik orang lain". Ujarnya Daud Darwis kepada wartawan

Kendati Camat Gedung Meneng, Tarjono menyatakan PT.GTS berdampak pada lingkungan setempat. Namun berbeda halnya dengan Daud Darwis, Ia mengaku tidak paham mengenai dampak lingkungan." Kalau saya nggak paham yang berdampak lingkungan, atau tidak. Yang saya tanda tangani itu, masyarakat royalti dengan perusahaan. Terkait izin lingkungan, itu pemerintah, mungkin mereka sudah turun maka izinnya sudah keluar". Ucapnya    

Lebih jauh, Ia menolak tudingan LSM Fortuba dan Forkorindo Tulang Bawang, yang menduga dirinya menerima gratifikasi (Sejumlah Uang) untuk rekomendasi izin tambang pasir PT.GTS." Tanya saja kepemilik lahan, tanya saja ke perusahaan itu. Saya berani sumpah kalau saya dikasih orang uang berlebih-lebih, dikasih banyak. Saya pribadi tidak ada imbalan dari pihak manapun, kalau mau salah, salahkan pemilik lahan. Dan kalau mau menghukum, disitu ada pemilik, disitu ada perusahaan, kenapa harus menghukum saya". Tegasnya Daud Darwis

Belum lama ini, Camat Gedung Meneng, kabupaten Tulang Bawang, Tarjono mengakui operasional penambangan pasir PT Gunung Tapa Sejahtera (GTS) berdampak terhadap lingkungan sekitar, terutama pemukiman warga di Gunung Tapa."Jika luas lahan 96.33 Ha digunakan untuk tambang pasir PT. GTS ini, pasti berdampak pada lingkungan di daerah tersebut. Di situ ada pemukiman masyarakat, kampung Gunung Tapa". Ungkapnya Tarjono pada wartawan 

Tarjono mengaku, pada 2014 pihaknya merekomendasi izin tambang pasir untuk PT. GTS. Namun rekomendasi tersebut, langsung ditindaklanjutinya kepada Dinas Pertambangan, dan Tim Teknis BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah). "Tim Teknis BKPRD ini terdiri dari Bappeda, Dinas Pertambangan, Dinas Perhubungan, dan Instansi lain. Layak atau tidaknya dijadikan tempat tambang pasir, tim teknis yang mengkaji atau menentukannya. Kami hanya merekomendasikan usulan dari bawah, kepala kampung". Katanya Tarjono

Menurut Tarjono, lahan tambang pasir PT. GTS yang direkomendasikan seluas 96.33 Ha. Pihak BPN Tulangbawang selaku tim survei pernah turun kelapangan untuk melakukan pemetaan lahan tambang pasir itu."Nama-nama pemilik lahan ini saya tidak tahu, entah dia milik masyarakat adat atau milik perseorangan. Tetapi, lahan itu tidak ada Akte Jual Beli (AJB), atau Surat Tanah yang diketahui oleh Camat Gedung Meneng, itu cuma sporadik kepala kampung". Tandasnya (Joni)

Keterangan Foto:

Rapat bersama terkait kasus dugaan gratifikasi tambang pasir PT.GTS

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Permasalahan Masih Dalam Proses, Kegiatan Operasional Produksi PT.GTS Dihentikan Sementara

Trending Now

Iklan

iklan