Tambang Batu Desa Muaraputih Di Tutup Puluhan Pekerja Jadi Pengangguran

Iklan

Tambang Batu Desa Muaraputih Di Tutup Puluhan Pekerja Jadi Pengangguran

Redaksi
Jumat, November 11, 2016 | 15:57 WIB 0 Views Last Updated 2016-11-11T08:57:29Z

Suaralampung.com. Akibat ditangkapnya Supardi salah seorang pengelola tambang Batu yang terletak Di  Desa Muaraputih Kecamatan Natar Kabupaten Lampung selatan, oleh Krimsus Polda Lampung baru baru ini,  puluhan pekerja yang berasal dari desa setempat jadi pengangguran.

Selain daripada itu tambang batu di desa muara putih kecamatan Natar tersebut selama ini telah menjadi matapencaharian bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari memecah batu, namun semenjak ditutupnya lokasi galian batu tersebut masyarakat harus terpaksa kehilangan lapangan pekerjaan yang menopang kehidupan mereka.

Dari pantauan pewarta media ini di lapangan, ternyata tambang batu yang dianggap ilegal tersebut kenyatannya justru merupakan tambang batu yang banyak membantu suplai batu untuk pembangunan Desa-Desa yang ada di Kecamatan Natar, hal tersebut dibuktikan dengan adanya tanda tangan warga sekitar lokasi tambang batu dan delapan kepala desa sebagai bentuk dukungan atas pengelolan tambang batu tersebut.

Dimana  belakangan diketahui bahwa tambang tersebut selama ini di kelola oleh Supardi. Juga terungkap bahwa tambang tersebut menurut penyelidikan polda lampung tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun dalam penyelidikan tersebut dinilai oleh masyarakat bahwa prosesnya dianggap belum trasparan dan belum tuntas, alasannya karena pihak pemilik tanah serta pemilik alat berat belum ditangkap sebagai pihak terkait sebagai mana supardiyang hanya sebagai pengelola.

"Bukannya tambang tidak akan dapat di kelola jika tidak ada kuasa izin pemilik tanah serta penggunaan alat berat, sehingga harusnya semua pihak tersebut juga turut di periksa," ungkap Rahmat pada pewarta media ini.

Di tempat berbeda aktifis dari LSM Lumbung Informasi Rakyat LIRA Triwahyudi Se, mengungkapkan, dalam kasus ini (Kasus Supardi Telah P 21) pihak berwajib dalam hal ini jaksa tentu nantinya dapat menjadikan beberapa hal diatas sebagai bahan pertimbangan untuk meringankan tuntutannya.

" Karena ketika di proses Supardi telah dalam upaya pengurusan ijin (menurut pengakuan yang bersangkutan) serta selama ini tambang tersebut juga menjadi mata pencaharian bagi banyak pekerja, selain daripada itu dinilai bahwa pelanggaran terhadap Perpu No 4 tahun 2009 pasal 158 tentang izin pertambangan IUP akibat ketidak tauan juga kurangnya sosialisasi tentang aturan pertambangan dimasyarakat, sehingga nantinya setelah proses hukum selesai harapannya tambang batu tersebut dapat dikelola lagi tentunya dengan izin yang lengkap, sehingga kembali dapat memberi penghidupan pada pekerja dan mendorong pembangunan Di kecamatan Natar semoga hal yang terjadi ini juga dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait perizinan pertabangan. Dimana belum ada kejelasan tentang pasal yang mengatur tentang perbedan luas lokasi pertambangan" ungkapnya Senin (11/11/16).

Untuk diketahui bahwa luas lahan galian tambang batu yang dikelola Supardi tersebut hanya seluas ± 1 Hektar hehingga masarakat sangat berharap kepada penegak hukum untuk memutuskan dengan seadil- adilnya ( Bara).

Keterangan foto : Kondisi para pekerja pemecah batu yang kini harus menganggur akibat ditutupnya lokasi galian batu.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tambang Batu Desa Muaraputih Di Tutup Puluhan Pekerja Jadi Pengangguran

Trending Now

Iklan

iklan