Persoalan Alat Berat, Berpotensi Rugikan Negara

Iklan

Persoalan Alat Berat, Berpotensi Rugikan Negara

Redaksi
Jumat, November 25, 2016 | 11:28 WIB 0 Views Last Updated 2016-11-25T12:41:45Z

Suaralampung -  Potensi merugikan negara hingga miliaran rupiah pada persoalan indikasi Pungli (Pungutan Liar) permainan sewa alat berat milik Dinas P.U Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kian nyata dan jelas. Sebab keterangan berbeda dan bantahan dari sejumlah pihak yang terlibat, kian menjurus sekaligus menguatkan dugaan tersebut. Jum'at (25/11)

Sebelumnya, Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan Dinas P.U Tulang Bawang Rifki Wijaya menyebutkan alat-alat berat milik instansi ini dipakai untuk kegiatan swakelola, dan dipinjam pakai pihak KODIM 0426 Tulang Bawang. Menurut Dia, pengajuan pinjam pakai alat berat milik Dinas P.U Tulang Bawang oleh pihak Kodim daerah tersebut, dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Dinas P.U Tulang Bawang". Alat-alat berat kita juga banyak dipinjam oleh pihak Kodim, pengajuan peminjamannya dilakukan secara tertulis. Tetapi, kapan waktu pengajuan peminjaman alat berat tersebut dilakukan oleh kodim, saya lupa, tanyakan langsung ke Bing (Ferli Yuledi - Red) selaku Kepala Dinas P.U Tulang Bawang, itu yang lebih jelas". Ujarnya Rifki Wijaya pada wartawan    

Tetapi, keterangan Rifki Wijaya ini dibantah keras oleh Dandim 0426 Tulang Bawang Letnan Kolonel (Letkol) ARM. Kus Fiandar Yusuf. Komandan Kodim itu menegaskan, pihaknya tidak pernah meminjam alat berat Dinas P.U Tulang Bawang." Kalau setahu saya tidak ada. Nggak tahu kalau yang lama, selama saya menjabat tidak ada, biar saya tanya Dinas P.U nya. Selama saya menjabat, saya tidak pernah meminjam itu. Dan kalau ada, pasti ada serah terima ke saya dari yang lama (Komandan Kodim yang telah pindah tugas - Red)". Jelasnya Letkol ARM. Kus Fiandar Yusuf pada wartawan lewat telepon selulernya, Sabtu (12/11)


Lebih dalam, Dandim 0426 Tulang Bawang berjanji akan mempertanyakan terkait disebutnya pihak Kodim meminjam pakai alat berat milik Dinas P.U setempat."Nanti saya tanya Kepala P.U nya, selama saya menjabat tidak pernah meminjam pakai alat berat punya Pemda, nggak ada itu. Saya nggak mau seperti itu (Mengatasnamakan - Red), kalau ya katakan ya, kalau nggak katakan nggak, jangan macam-macam Dinas P.U itu, nanti ini saya proses. saya juga berterima kasih kepada wartawan, yang telah berbagi informasi". Tegasnya

Dilain kesempatan, Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0426 Tulang Bawang Arif Affuan juga membantah pernyataan pihak Dinas P.U Tulang Bawang, yang menyebutkan pihaknya meminjam alat berat milik instansi tersebut. Menurut Ia, ditahun 2016 ini pihak Kodim tidak pernah meminjam alat berat dimaksud."Tidak pernah, tidak ada minjam alat berat, saya juga tidak tahu alat apa itu". Ucapnya Pasiter Kodim 0426 Tulang Bawang ini pada wartawan melalui telepon selulernya Senin (7/11)

Kendati demikian, perbedaan keterangan juga mewarnai persoalan ini. Sebelumnya, Rifki Wijaya menjelaskan Perda Sewa Alat Berat yang dikelola Dinas P.U Tulang Bawang sedang dalam proses, proses itu dilakukan sejak tahun 2015 lalu." Perdanya lagi diproses, kami tanya kepada Bagian Hukum, katanya lagi di Provinsi. Dan kalau untuk PAD retribusi alat berat, tidak ada. Saya tidak tahu kemana alat berat itu keluar, Saya tidak ada tupoksi mengatur alat berat ini, coba langsung tanya saja keatas". Kilahnya

Anehnya, keterangan Rifki Wijaya berbanding terbalik dengan pernyataan Kasimin atau Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang. Kasimin yang akrab disapa Embah itu, mengatakan Perda terkait penarikan retribusi alat berat  sudah lama disahkan."Seingat saya, Perda nya disahkan pada awal tahun. Dan kebetulan pada saat pembuatan Perda tersebut, saya masuk dalam Anggota Pansus, jadi saya tahu jelas tentang Perda ini. Menurut saya tidak ada lagi alasan bagi pihak Dinas P.U Tulangbawang tidak dapat melakukan penarikan retribusi dari sewa alat berat yang Ia (Dinas P.U) miliki, karena Perda itu sudah lama disahkan oleh DPRD Tulangbawang". Ungkapnya Mbah Kasimin ketika dijumpai dipasar Unit II Tulang Bawang (28/10)

Sangat miris, selain berbanding terbalik dengan pernyataan Kasimin, keterangan Rifki Wijaya juga bertolak belakang dengan pernyataan Saut Sinurat atau Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan kabupaten Tulang Bawang. Saut Sinurat mengaku, jika Perda retribusi alat berat telah turun dari Provinsi, namun perlu dievaluasi kembali guna dilakukan perbaikan."Perda itu turun dari Provinsi ke kabupaten Tulang Bawang pada tanggal 13 Oktober 2016 untuk dilakukan perbaikan kembali, dan Perda ini sudah kami serahkan kepada pihak DPR agar dilakukan perbaikan. Tetapi, sampai sekarang pihak DPRD belum mengundang pihak Instansi terkait untuk membahas perbaikan Perda yang telah dikoreksi pihak Provinsi". Tuturnya

Selanjutnya, ketika dipertanyakan mengenai penarikan retribusi alat berat itu harus menggunakan Perda atau aturan lainnya, Saut Sinurat mengatakan sewa menyewa atau pinjam pakai alat berat yang merupakan barang milik daerah dapat dilakukan dengan surat perjanjian sewa-menyewa sebagaiman telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Lalu, untuk penetapan besaran tarifnya bisa dilakukan dengan membuat peraturan Bupati (Perbup). "Dan hal itu sudah pernah saya ajukan kepada pihak P.U ketika rapat dengan Bupati terkait masalah alat berat, sebelum Perda nya dibuat. Akan tetapi, mereka (Pihak P.U - Red) tidak mau menerapkannya, maunya yang lebih tinggi dan lebih kuat saja, Perda". Jelasnya Saut Sinurat


Pada pemberitaan sebelumnya (Selasa 7/11) , sopir alat berat milik Dinas P.U Tulang Bawang membenarkan alat-alat berat milik Dinas P.U ini dipakai untuk kegiatan Swakelola, alat berat itu dipakai Daus di Kampung Ringin Sari. Dan alat berat jenis Carterpilar tersebut dipakai oleh Ajim (Kontraktor) untuk mengerjakan proyek miliknya di Kilometer 52 kecamatan Gedung Meneng. Hingga saat ini alat dimaksud baru diambil, dan berada di Kampung Tua Menggala. "Caterpilarnya kemarin saya tinggalin di Kampung Tua, dan alat berat itu baru saya ambil dari Kilometer 52 Gedung Meneng habis dipakai Ajim". Ungkapnya Sopir alat berat dimaksud

Namun, pernyataan sopir alat berat Dinas P.U Tulang Bawang itu tidak serupa dengan ungkapan Sugiharto (Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir). Dia mengatakan peminjaman alat berat yang dipinjam melalui Dinas P.U, ditembuskan juga kepada Bupati Tulang Bawang. Alat berat untuk pembukaan jalan dimaksud telah 15 hari berada didaerah setempat."Pinjam Kepada Dinas P.U, lalu ditembuskan ke Bupati, waktu itu pada tanggal 21 sebelum Bupati cuti. Pengajuannya pakai proposal, karena kita tidak mau pinjam asal-asalan, dan yang kita pinjam alat berat Exavator. Maka alat beratnya sudah turun karena telah disetujui oleh Bupati, dan alat beratnya sudah setengah bulan disini". Ujarnya Sugiharto pada Jum'at (11/11)

Perbedaan keterangan, maupun bantahan yang diungkapkan sejumlah pihak dalam persoalan indikasi Pungli permainan sewa alat berat tersebut, jika ditarik kesimpulan diyakini dalih pihak Dinas P.U Tulang Bawang yang disampaikan Rifki Wijaya selaku Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan dengan menyebutkan alat-alat berat milik Dinas P.U dipakai untuk kegiatan swakelola, dan dipinjam pakai pihak Kodim 0426, serta menyebutkan Perda tentang retribusi sewa alat berat belum turun dari Pemprov Lampung ke Pemkab Tulang Bawang, disinyalir merupakan modus untuk menutupi permainan sewa alat berat selama ini. Selain bermodus mengatasnamakan Kodim O426 Tulang Bawang dalam meminjam pakai alat berat itu, pihak Dinas P.U Tulang Bawang juga diduga sengaja tidak mengindahkan usulan Kabag Hukum setempat.

Dimana Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Tulang Bawang Saut Sinurat, sebelumnya telah mengusul bahkan menyarankan kepada pihak Dinas P.U Tulang Bawang, untuk sewa menyewa atau pinjam pakai alat berat yang merupakan barang milik daerah dapat dilakukan dengan surat perjanjian sewa-menyewa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, lalu agar adanya Pendapatan Asli Daerah dari seluruh alat-alat berat yang dimiliki,  penetapan besaran tarifnya dapat dilakukan dengan membuat peraturan Bupati (Perbup). Akan tetapi pihak Dinas P.U Tulang Bawang tidak mengindahkan saran dan usulan tersebut, pihak Dinas P.U Tulang Bawang beralasan menginginkan aturan yang lebih tinggi yaitu Perda.

Karena pihak Dinas P.U Tulang Bawang tidak mengindahkan usulan atau saran Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Tulang Bawang tentang penetapan besaran tarifnya yang dapat dilakukan dengan membuat peraturan Bupati (Perbup), alat-alat berat milik Dinas P.U Tulang Bawang dalam jumlah cukup banyak yang dibeli menggunakan Dana APBD Tulang Bawang dengan menghabiskan dana puluhan miliar itu, tetap membebani APBD Tulang Bawang baik untuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikannya. Bahkan dana operasional bagi keseluruhan alat-alat berat ini juga, masih membebani APBD daerah tersebut.

Sebaliknya meski Perda sedang dalam proses, jika pihak Dinas P.U ketika melakukan rapat dengan Bupati Tulang Bawang terkait masalah alat berat, dan mempertimbangkan usulan atau saran Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Tulang Bawang, bahwa dalam penetapan besaran tarifnya yang dapat dilakukan dengan membuat peraturan Bupati (Perbup), dipastikan keseluruhan alat berat ini tidak akan membebani APBD Tulang Bawang, justru alat-alat berat itu bisa memberikan penghasilan positif atau income hingga mencapai miliaran rupiah, untuk PAD di kabupaten tersebut. Akibat tidak mengindahkan usulan atau saran dari Kabag Hukum dimaksud, pihak Dinas P.U Tulang Bawang diduga kuat telah merugikan negara hingga miliar rupiah.

Perlu diketahui, sejumlah alat-alat berat yang dimiliki Pemkab Tulang Bawang saat ini yakni Dua unit Mobil Dump Truck, Empat unit alat berat jenis Exavator, Dua unit Motor Grader, Satu unit Tandem Whell Roller, Satu unit Vibro Roller, Satu unit Mobil Truck Trailer, dan Satu unit Flatbed Trailer. Namun dari alat-alat berat tersebut, yakni alat berat jenis Exavator yang sebelumnya terdapat Stiker Logo pemkab Tulang Bawang, kini Stiker Logo pemkab itu tidak menempel lagi dibadan alat berat. Padahal Stiker Logo pemkab, dahulunya menempel kuat pada badan Exavator tersebut. Tanpa alasan yang jelas, dengan tidak lagi menempelnya Stiker Logo pemkab pada badan Exavator ini, diyakini merupakan salah satu cara pihak Dinas P.U Tulang Bawang menyamarkan pandangan masyarakat, untuk memuluskan aksi pinjam pakai alat berat kepada pihak luar.

Meski demikian, pihak Kejari Menggala dalam menyikapi persoalan dugaan Pungli pada permainan sewa alat berat yang disinyalir merugikan negara mencapai miliaran rupiah ini, terkesan melindungi pihak Dinas P.U Tulang Bawang. Sebab, pemanggilan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Menggala terhadap pihak Dinas P.U Tulang Bawang pada kemarin Kamis (10/11), ditengarai banyak sekali terjadinya kejanggalan.

Kejanggalan itu diantaranya yakni, pemanggilan yang dilakukan tidak memiliki Sprint, serta tanpa memahami apa yang menjadi permasalahan dalam pemanggilan tersebut. Sehingga pemanggilan pihak Dinas P.U Tulang Bawang (Rifki Wijaya) oleh Kejari Menggala pada hari Kamis (10/11) atau sekitar pukul 5:30 wib itu, terkesan hanya formalitas belaka.

Andi atau salah satu Staf Kasi Intel Kejari Menggala ketika dikonfirmasikan terkait berapa unit jumlah alat berat, dan alat jenis apa yang dipinjam pakai oleh pihak Kodim, Ia mengatakan dalam surat permohonan pinjam pakai dari pihak Kodim yang diberikan Dinas P.U (Rifki Wijaya) kepadanya, tidak menerangkan jenis alat, dan berapa unit jumlah alat berat yang dipinjamkan." Disitu hanya menerangkan, peminjaman alat berat ini untuk pembuatan jalan, dipinjam dibulan Mei, pada acara Karya Bhakti TNI di Kecamatan Rawajitu Selatan". Jelasnya Andi, Selasa (22/11)

Seterusnya, sewaktu Ia dipertanyakan oleh wartawan mengenai berapa lama peminjaman alat berat oleh pihak Kodim, Andi menjawabnya jika dalam surat permohonan pinjam pakai dari pihak Kodim yang diberikan oleh pihak Dinas P.U kepada Kejaksaan, tidak menerangkan berapa lama alat berat tersebut dipinjam pakai kan."Tidak ada keterangan berapa lama pemakaian alat berat dalam surat itu". Katanya Andi

Lebih lanjut, dimintai keterangan tentang kedatangan pihak Dinas P.U (Rifki Wijaya), dan apa saja yang dipertanyakan oleh pihak Kejaksaan kepada Rifki Wijaya, Dia mengatakan kehadiran pihak Dinas P.U yang diwakili Rifki Wijaya hanya mengantarkan berkas saja. Bahkan Andi juga menegaskan, bahwa pihak Kejaksan tidak mengajukan pertanyaan kepada Rifki Wijaya, karena tidak mempunyai data, dan tidak mengetahui duduk permasalahan tersebut." Kalau kamu orang punya data, tolong serahkan kepada kami untuk dipelajari, karena kami tidak tahu duduk permasalahan itu". Tegasnya Andi

Sementara menyikapi permasalah ini, Kasi Intel Kejari Menggala Miryando Eka Putra menjelaskan, pihaknya mempelajari terlebih dahulu,  selanjutnya terkait permasalahan tersebut akan membuat Sprint, dan nantinya langsung diajukan kepada Kajari Menggala."Kita akan membuat Sprint nya dulu, setelah itu langsung kita ajukan kepada Kajari, dan kita tinggal tunggu perintah Kajari aja. Kalau kata Kajari lanjutkan, ya pasti akan dilanjutkan." Ucapnya

Tetapi anehnya, meski pemanggilan sudah dilakukan Kasi Intel Kejari Menggala, dan pihak Dinas P.U Tulang Bawang diwakili Rifki Wijaya pada Kamis (10/11) telah memenuhi panggilan dengan menyerahkan surat permohonan pinjam pakai dari pihak Kodim yang diserahkannya kepada Staf Intel (Andi), namun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Menggala Ansari, mengaku hingga hari Selasa (22/11) belum mengetahui penanganan persoalan itu lantaran kapan masuknya belum diketahui oleh Ia. Ansari juga menyatakan akan melakukan konsolidasi dengan bawahannya, bahkan meminta seluruh penanganan yang dilakukan setiap bidang, termasuk pengajuan Sprint dari Kasi Intel pun akan dipertanyakan olehnya.

Menurut Ansari, Dia segera melakukan konsolidasi bersama jajarannya mengenai dugaan permasalahan di Dinas P.U Tulang Bawang, yang kini sedang ditangani oleh pihaknya."Saya konsolidasi dan dalami dahulu permasalahan ini, karena saya baru menjabat, saya juga belum tahu sejauh mana laporannya, dan sejauh mana tindak lanjutnya. Maka itu saya belum bisa memberikan jawaban apa-apa". Jelasnya Ansari di kantor Kejari Menggala

Lebih jauh, dimintai keterangan terkait pengajuan pembuatan Sprint yang dilakukan Miryando Eka Saputra (Kasi Intel Kejari Menggala) yakni terkait indikasi permasalahan pinjam pakai alat berat dimaksud, Kepala Kejaksaan ini menyatakan dirinya baru menjabat, dan belum mengetahui dugaan permasalahan itu. Kembali Dia menegaskan, segera melakukan Konsolidasi kepada Kasi Intel setempat"Kita akan Konsolidasi dulu, saya juga akan mempertanyakannya kepada Kasi Intel, bahkan saya akan meminta semua penanganan yang dilakukan setiap bidang, dan penanganannya sudah sampai dimana, setelah itu dari semua bidang akan saya pelajari terlebih dahulu, termasuk salah satunya dari Kasi Intel ini". Ucapnya

Meski seperti itu, Ansari belum dapat memberikan kepastian tenggang waktu, untuk melakukan pengkroscekan kepada Kasi Intel mengenai penanganan permasalahan tersebut." Saya belum bisa mengatakan itu, bahkan saya juga belum tahu ini masuknya kapan, ditindaklanjutnya seperti apa, saya belum tahu. Jadi, saya belum bisa melihat sejauh mananya, karena saya belum masuk kesana". Terangnya Ansari

Akan tetapi secepatnya juga memproses permasalahan itu, bahkan jika dijumpai bawahannya bertindak diluar prosedur, mungkin dengan komitment yang sama akan dilakukan diseluruh Indonesia. Dimana hal dimaksud demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum." Bukan hanya saya, mungkin diseluruh Indonesia akan begitu, dengan komitment yang sama, dan kita tunggu saja". Tandasnya (Joni)

Keterangan Foto:

Alat Berat Milik Dinas P.U Tulang Bawang.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Persoalan Alat Berat, Berpotensi Rugikan Negara

Trending Now

Iklan

iklan