Terkait Lanjutan Dugan Gratifikasi Izin PT GTS Kepala Kampung Gunung Tapa Udik Daud Darwis Penuhi Panggilan Kejari

Iklan

Terkait Lanjutan Dugan Gratifikasi Izin PT GTS Kepala Kampung Gunung Tapa Udik Daud Darwis Penuhi Panggilan Kejari

Redaksi
Kamis, November 10, 2016 | 21:43 WIB 0 Views Last Updated 2016-11-10T14:43:16Z

Suaralampung.com. MENGGALA - Kepala Kampung (Kakam) Gunung Tapa Udik kecamatan Gedung Meneng, kabupaten Tulang Bawang, Daud Darwis, membenarkan jika dirinya dipanggil pihak penyidik Kejaksaan Negeri Menggala. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi rekomendasi izin tambang pasir P.T Gunung Tapa Sejahtera (GTS), yang kini izinnya telah dikeluarkan oleh Pemprov Lampung. Kamis (10/11)

Kepada wartawan, Daud Darwis menjelaskan kedatangan dirinya ke kantor Kejari Menggala, guna memenuhi panggilan pihak penyidik terkait persoalan tanda tangan." Saya cuma sebentar saja, mereka mau mempertanyakan tanda tangan saya. Tanda tangan ini tentang masalah izin lingkungan dan segalanya, saya jawab itu benar tanda tangan saya tentang izin lingkungan yang sesuai atas kesepakatan pemilik lahan dengan perusahaan. Dan tanda tangan saya benar, bukan direkayasa". Terangnya

Selanjutnya, ketika disinggung mengenai lahan tambang pasir PT. GTS seluas 96.33 Ha dimaksud, Daud Darwis juga membenarkan keberadaan lahan ini terdapat didaerah tersebut". Kalau saya katakan benar dengan kalian, salah. Kalau saya katakan, itu benar. Kebetulan keberadaan, dan tempat titiknya ada. Untuk lahannya milik Fauzi sekeluarga besar, bukan milik orang lain". Ujarnya Daud Darwis kepada wartawan

Kendati Camat Gedung Meneng, Tarjono menyatakan PT.GTS berdampak pada lingkungan setempat. Namun berbeda halnya dengan Daud Darwis, Ia mengaku tidak paham mengenai dampak lingkungan." Kalau saya nggak paham yang berdampak lingkungan, atau tidak. Yang saya tanda tangani itu, masyarakat royalti dengan perusahaan. Terkait izin lingkungan, itu pemerintah, mungkin mereka sudah turun maka izinnya sudah keluar". Ucapnya

Lebih jauh, Ia menolak tudingan LSM Fortuba dan Forkorindo Tulang Bawang, yang menduga dirinya menerima gratifikasi (Sejumlah Uang) untuk rekomendasi izin tambang pasir PT.GTS." Tanya saja kepemilik lahan, tanya saja ke perusahaan itu. Saya berani sumpah kalau saya dikasih orang uang berlebih-lebih, dikasih banyak. Saya pribadi tidak ada imbalan dari pihak manapun, kalau mau salah, salahkan pemilik lahan. Dan kalau mau menghukum, disitu ada pemilik, disitu ada perusahaan, kenapa harus menghukum saya". Tegasnya Daud Darwis

Belum lama ini, Camat Gedung Meneng, kabupaten Tulang Bawang, Tarjono mengakui operasional penambangan pasir PT Gunung Tapa Sejahtera (GTS) berdampak terhadap lingkungan sekitar, terutama pemukiman warga di Gunung Tapa."Jika luas lahan 96.33 Ha digunakan untuk tambang pasir PT. GTS ini, pasti berdampak pada lingkungan di daerah tersebut. Di situ ada pemukiman masyarakat, kampung Gunung Tapa". Ungkapnya Tarjono pada wartawan

Tarjono mengaku, pada 2014 pihaknya merekomendasi izin tambang pasir untuk PT. GTS. Namun rekomendasi tersebut, langsung ditindaklanjutinya kepada Dinas Pertambangan, dan Tim Teknis BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah). "Tim Teknis BKPRD ini terdiri dari Bappeda, Dinas Pertambangan, Dinas Perhubungan, dan Instansi lain. Layak atau tidaknya dijadikan tempat tambang pasir, tim teknis yang mengkaji atau menentukannya. Kami hanya merekomendasikan usulan dari bawah, kepala kampung". Katanya Tarjono

Menurut Tarjono, lahan tambang pasir PT. GTS yang direkomendasikan seluas 96.33 Ha. Pihak BPN Tulangbawang selaku tim survei pernah turun kelapangan untuk melakukan pemetaan lahan tambang pasir itu."Nama-nama pemilik lahan ini saya tidak tahu, entah dia milik masyarakat adat atau milik perseorangan. Tetapi, lahan itu tidak ada Akte Jual Beli (AJB), atau Surat Tanah yang diketahui oleh Camat Gedung Meneng, itu cuma sporadik kepala kampung". Tandasnya

Sebelumnya, Kejari Menggala melalui Miryando Eka Saputra selaku Kasi Intel Korps Adhiyaksa di daerah itu, memanggil kepala kampung Gunung Tapa Udik Daud Darwis, Tarjono atau Camat Gedung Meneng, dan salah satu Kepala Satker di kabupaten Tulang Bawang. Anehnya, meski sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihaknya, Kasi Intel Kejari Menggala ini tidak mau berkomentar untuk hasil pemeriksaan dimaksud. Ia beralasan tidak mengetahui hasil pemerikasaan itu, lantaran belum ada laporan dari stafnya." Ke Pak Andi saja, laporannya belum diberikan kepada saya. Jadi ke Pak Andi saja, karena dia yang memeriksanya". Ujar Miryando, sembari menyarankan wartawan untuk meminta keterangan pada bawahannya, Rabu (19/10)

Saat dipertanyakan terkait keterlibatan Hanan A Razak. MS (Bupati Tulang Bawang yang sedang cuti Pilkada 2017) dalam pemberian rekomendasi izin tambang pasir PT. GTS itu, Kasi Intel Kejari Menggala ini tidak menampik bahwa Hanan A Razak.MS terlibat dalam pemberian rekomendasi izin tersebut." Ya.. Mana mau lah Provinsi menerimanya, BKPRD hanya merekomendasi dari bawah saja. Semuanya Bupati (Hanan A Razak.MS - Red) lah, mana mau orang Provinsi menerimanya, itu kan salah satu syaratnya. Termasuk beberapa izin yang dipusat juga, itu harus rekomendasi dari sini (Tulangbawang), rekomendasi dari Gubernur, baru ke Pusat". Jelasnya Miryando

Mirisnya, Miryando ketika dimintai tanggapan mengenai pemanggilan dan pemeriksaan Hanan A Razak.MS selaku kepala daerah Tulang Bawang dalam keterlibatan pemberian rekomendasi izin PT.GTS tersebut, Kasi Intel Kejari Menggala belum dapat menyimpulkan untuk menjadwalkan pemanggilan, maupun pemeriksaan Bupati yang sedang cuti Pilkada tahun 2017 itu." Kita lihat dulu lah ini nya, yang ini saja belum beres semua". Kilahnya Miryando

Keterangan Foto:

Kantor Kejari Menggala

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Lanjutan Dugan Gratifikasi Izin PT GTS Kepala Kampung Gunung Tapa Udik Daud Darwis Penuhi Panggilan Kejari

Trending Now

Iklan

iklan