Ratusan Aparatur Desa Se-Lampura, Ikuti Pelatihan Paralegal

Iklan

Ratusan Aparatur Desa Se-Lampura, Ikuti Pelatihan Paralegal

Redaksi
Rabu, Desember 21, 2016 | 21:52 WIB 0 Views Last Updated 2016-12-22T14:18:39Z
SuaraLampung.Com, Lampung Utara - Ratusan aparatur/perwakilan desa se-Lampung Utara (Lampura), mengikuti pelatihan paralegal, yang diselenggarakan atas kerjasama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kotabumi Lampung dengan Kantor advokat dan konsultan hukum AMCHA & Partners, adapun kegiatan dilaksanakan dikampus STIHM Jalan Hasan Kepala Ratu nomor 1052 Sindang Sari Lampung Utara. Rabu (21/12/2016)

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari yakni 21 sampai dengan 22 desember tersebut diikuti 200 orang peserta dari 100 Desa dan dihadiri oleh Chandra Guna. SH, selaku koordinator kegiatan dari Kantor advokat dan konsultan hukum AMCHA & Partners serta para pamateri yang terdiri dari pihak STIHM Kotabumi yang diwakili Salis M. Abduh, SH. MH, Kasi Datun Kejari (Kejaksaan Negeri) Lampura, Rudi Sastrawan. SH.MH, Kanit PPA Polres Lampura, Iptu Pol. Tarmadi dan Patoni, SE.MM, dari Inspektorat Kabupaten Lampura

Kasi Datun Kejari Lampung Utara, Rudi Sastrawan, dalam penyampaian materinya, terkait undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, peraturan pemerintah RI Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 22 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan dan peraturan perhimpunan advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma.
Ratusan Aparatur Desa Se-Lampura, Ikuti Pelatihan Paralegal
Selanjutnya, Kanit PPA Polres Lampura, Iptu Pol. Tarmadi, membahas tentang undang-undang nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang trafficking, undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang nomor 01 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dalam penyampaian materi pihak Inspektorat Lampura melalui Patoni, membahas tentang undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan, peraturan. Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa, peraturan Bupati Lampung Utara nomor 29 tahun 2014 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa dan peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan Alokasi Dana Desa.

Selanjutnya pamateri terakhir ditutup oleh Salis M. Abduh, dari STIHM Kotabumi, memberikan pemahaman dalam konteks pemberian bantuan hukum, paralegal menjalankan peran-peran diantaranya memfasilitasi dan memotivasi masyarakat untuk mengorganisir dalam menghadapi masalah mereka, di samping membantu untuk membentuk organisasi mereka sendiri selanjutnya melakukan analisis sosial, yang dimaksudkan untuk membantu para paralegal dan masyarakat agar memahami sifat struktural dan perkara sehingga dapat menemukan bagaimana jalan pemecahan terhadap persoalan-persoalan, membimbing dan nasehat hukum serta melakukan mediasi dalam perselisihan yang timbul di antara anggota masyarakat, menjalin kerjasama dengan organisasi/kelompok lain serta individu-individu guna mendapatkan dukungan terhadap masalah yang dihadapi masyarakat

Sementara, salah seorang peserta, Tambok Munandar (32), dari Desa Sawo Jajar Kecamatan Kotabumi Utara, merasa senang dalam mengikuti kegiatan pelatihan paralegal tersebut. "Dengan mengikuti kegiatan ini dapat menambah pengetahuan tentang hukum baik pidana maupun perdata, yang pasti kegiatan yang sangat positif sehingga menambah wawasan bagi kami". Ungkap Tambok Munandar saat dihampiri suaralampung.com pada jam istirahat

Ditempat yang sama, Chandra Guna, kepada media ini memaparkan bahwa kegiatan paralegal itu salah satunya memberikan penyuluhan dan pelatihan tentang hukum kepada pemerintah desa yang mana setiap desa akan mengirim 2 orang perwakilan guna mengikuti kegiatan tersebut. "Untuk selanjutnya bukti perwakilan setiap desa yang telah mengikuti kegiatan ini nantinya akan mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh STIH Muhammadiyah kotabumi". Kata koordinator advokat AMCHA. (RH)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ratusan Aparatur Desa Se-Lampura, Ikuti Pelatihan Paralegal

Trending Now

Iklan

iklan