Suaralampung.com. Lampung Timur. Korban bank muamakat amanah sentosa abadi (ASA)Tuntut hak untuk memproses baik secara hukum pidana atau perdata, terhadap manajemen BMT ASA yang telah melakukan penggelpan uang milik nasabah, dan kedatanagan masyarakat/nasabah ke pemda lampung timur meminta pertanggung jawaban kepada pemda lampung timur, terutama dinas terkait yang telah memberikan izin operasi BMT tersebut, karna setiap izin telah di keluarkan semestinya BMT yang bersangkutan telah di nyatakan bank muamalat yang bersih dan ada tanggung jawab terhadap masyarakat/nasabah.
Dalam orasi mereka minta agar pemda lampung timur bertanggung jawab dalam hal perbuatan merugikan nasabah, yang saat ini berlatar belajang petani masyarkat kecil yang menabung dari hasil kerja harian, sementara setelah melakukan orasi beberapa perwakilan pengunjuk rasa di temui bupati lampung timur di ruang gedung arsip pemda kabupaten setempat.
Pembicaran trtsebut dilakukan secara tertutup dan awak media tidak di perkenan kan meliput acara pertemuan tersebut, namun setelah melakukan pertemuan sekalipun tertutup, Bupati Chusnunia Chalim menemui awak media bersama maayarakat/nasabah di depan kantor arsip setempat,
Bupati mengatakan bahwa secara administrasi pemda lampung timur akan membantu para nasabah untuk menangani, sedangkan secara pidana itu ada pada pihak kepolisian, dan penanganan secara perdata pemda lampung timur akan melakukan langkah semaksimal mungkin dan secepat mungkin,
" Terhadap indikasi penggelapan bagaimana pertanggung jawaban di depan itu adalah pemda, dan ini berlaku secara umum bukan hanya untuk BMT ASA saja, melainkan untuk seluruh BMT di lampung timur kita akan melakukan pengawasan secara menyeluruh sejumlah yang ada kita akan melakukan pengawasan jangan ada kejadin serupa, maka perdetik ini kepala dinas terkait dan SKPD sekda dan asisten yang berkenaan di bidang ini saya selaku bupati lampung timur, memerintah kan untuk langsung melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap BMT yang ada, agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini," ungkapnya Kamis (5/1/17) kepada awak media.
Sementara kapolres Lamtim AKBP Harseno dalam tanggapannya saat di wawancarai awak media mengatakan, akan memproses permasalahan tersebut, dan pihak kepolisian telah melakukan penahanan satu orang pelaku, dalam kontex penanggung jawab BMT di polsek pasir sakti.
"Proses ini sudah berlangsung lama kita tahan kurang lebih 60 hari namun karna P 19 dan ada alasan teknis yang belum bisa terpenuhi, sehingga tersangka harus di bebaskan demi hukum karna penahanan nya optimalisasi, kita senantiasa bekerja sama dengan kejaksaan dalam melakukan proses pemenuhan terhadap P 19 yang ada itu," pungkas kapolres lamtim AKBP Harseno.
Sedangkan pihak nasabah melalui Antonius SH mengatakan, bahwa kami dari forum masyarakat lampung yang mewakili pihak nasabah, jelas menginginkan pertama dari pihak korban tindak pidana penipuan dan penggelapan, saya tegaskan dengan pihak polres lampung timur, supaya dapat mengambil suatu tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan harus di proses demi hukum, kedua mohon kepada bupati untuk membantu proses hukum perdatanya, maka dari itu sehubungan dengan nasabah BMT ini adalah banyak sekali maayarakat yang tergolong pra sejahtra maka wajib hukumnya pemda untuk membantu," pungkasnya (RAJA).
Keterangan gambar : Kondisi pengamanan unjuk rasa nasabah BMT ASA di Kabupaten Lampung Timur.