Ada Dugaan Sertifikat Prona Palsu, DPRD Kabupaten Lamteng Gelar Hearing Bersama BPN
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ada Dugaan Sertifikat Prona Palsu, DPRD Kabupaten Lamteng Gelar Hearing Bersama BPN

Redaksi
Rabu, Maret 01, 2017 | 16:11 WIB 0 Views Last Updated 2017-03-01T09:14:31Z
SuaraLampung.Com, Lampung Tengah - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah‎ menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamteng, Senin (20/2/17). Hearing yang digelar diruang rapat DPRD Lamteng ini me mbahas soal adanya dugaan sertifikat Program Nasional (Prona) palsu, yang ada di Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratuaji, pada tahun 2016.

Menyikap hal ini, Ketua Komisi I DPRD Lamteng H. Ruslianto meminta, pihak BPN mengganti dan menarik sertifikat yang palsu dari pihak yang bersangkutan untuk di ganti dengan sertifikat yang asli dan terdaftar di BPN. "Soal sertifikat asli tapi palsu (aspal), di Kecamatan Anak Ratu Aji, secepatnya akan di ganti dengan sertifikat yang asli. Itu oknum yang salah bukan BPN." katanya.

‎Politisi PDIP Lamteng ini juga menanyakan apakah pihak BPN sudah menyelesaikan semua ‎program-program tersebut selaku Lembaga yang diberikan kewewenangan dalam menerbitkan sertifikat. "Sudah kita tanyakan semua apakah ada kendala-kendala dalam kegiatan ini, Mereka menyatakan tidak dan sudah menyelesaikan semua program tersebut." ujarny
Ada Dugaan Sertifikat Prona Palsu, DPRD Kabupaten Lamteng Gelar Hearing Bersama BPN
Sementara Kabid Tata Usaha BPN Lamteng Selamet mengatakan, terkait  penerbitan sertifikat masal pada kegiatan Prona tahun 2016, pihaknya sudah menyelesaikan‎ semua dan telah diserahkan kepada masyarakat khususnya yang mengajukan permohonan kegiatan Prona.

"Kalau untuk masalah perpanjangan HGU‎ PT. GGPC dengan penelitian dan evaluasi adanya perijinan yang diterbitkan oleh BPN, tentunya kami akan malakukan evaluasinya." ujarnya.

Sementara adanya dugaan pada kegiatan Prona yang ada dikampung Suka Jaya, Kecamatan Anak Ratuaji‎, yang diduga ada sertifikat yang tidak terdaftar, itu seyogyanya masyarakat pemilik melakukan pendaftaran terlebih dahulu kepada BPN dan melakukan pengecekan terkait keabsahan diterbitkan atau tidak‎ sertifikat yang dipegang masyarakat.

Namun demikian, lanjutnya, itikat baik pihak BPN Lamteng sebagai Lembaga yang diberi kewewenangan dalam menerbitkan sertifikat, telah menetapkan lokasi kampung Suka Jaya Kecamatan Anak Ratuaji, sebagai lokasi kegiatan Prona ditahun 2017.

"Untuk merealisasikan program ini dibutuhkan komitmen bersama antara masyarakat dan Kepala Kampung dalam menegaskan apakah dapat dilanjutkan persertifikatan kegiatan Prona tahun 2017, dengan mengajukan persyaratan ataupun alasan‎ yang telah diatur sesuai peraturan."‎ katanya.

Terkait dengan pengecekan sertifikat itu terdaftar atau tidak, dijelaskannya, masyarakat yang bersangkutan harus melakukan pengecekan langsung dikantor Pertanahan atau dikuasakan oleh Kepala Kampung dalam hal ini yang mengajukan.

"Karena sifatnya masal jadi harus diajukan langsung ke BPN untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah sertifikat itu terdaftar atau  tidak. Untuk mengantisipasi ini semua, tentunya‎ pihak BPN sudah menetapkan‎ kegiatan dikampung Suka Jaya, Kecamatan Anak Ratuaji sebagai target kegiatan PPSL, sebagai kegiatan pengganti Prona. Jadi harus dilakukan pendaftaran ulang karena sampai saat ini masyarakat yang bersangkutan belum juga melakukan pengecekan."pungkasnya. (Tim Liputan ADV DPRD Lampung Tengah)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Dugaan Sertifikat Prona Palsu, DPRD Kabupaten Lamteng Gelar Hearing Bersama BPN

Trending Now

Iklan

iklan