SuaraLampung.Com, Lampung Tengah - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah meminta Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Lamteng harus menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemerintah. Jangan sampai ada TKA yang identitasnya tidak legal, sementara Dinas Ketenagakerjaan setempat selaku Badan pengawasan tidak mengetahui.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lamteng Wahyudi, saat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial Lamteng digedung dewan setempat, Selasa (7/2/17).
Wahyudi meminta, pihak Dinas Ketenagakerjaan mendata ulang jumlah TKA yang bekerja di Lamteng. Sebab, banyak dugaan para pekerja asing ini identitasnya ilegal.
![]() |
Maraknya TKA di Lamteng, Komisi IV DPRD Lamteng Hearing Bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinsos Lamteng |
"Untuk mengetahui berapa jumlah dan identitas para pekerja asing ini legal, kami minta Dinas Ketenagakerjaan Lamteng turun lapangan untuk mengecek kebenarannya. Sehingga kedepan, tidak ada lagi tenaga kerja asing yang ijinnya tidak lengkap." seru politisi Partai PDIP Lamteng ini.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Ketenagakerjaan Lamteng Lisman SE menjelaskan, jumlah TKA di Lamteng terdapat sebanyak 24 orang. Para tenaga kerja asing ini bekerja dibeberapa perusahaan yang ada di Kabupaten setempat.
"24 orang TKA yang sudah terkaper ini, merupakan hasil pendataan kita dilapangan. Sebanyak 18 orang bekerja di PT. Budi Stak, 3 orang di PT. GMP, dan 3 orang lagi bekerja di PT. GGPC." terangnya.
Ditanya apakah saat melakukan pendataan dilapangan ditemukan adanya TKA yang tidak memiliki identitas lengkap, ia menyatakan tidak ada. "Sementara yang kita kunjungi mereka semua lengkap. Kitas ya ada ijin Imta nya juga ada. Aturannya ada di kekementerian. Kalau untuk retribusinya tidak ada, soalnya mereka bekerja dilintas Provinsi. Retibusi ada kalau dia bekerja di kabupaten kita." ungkapnya. (Tim Liputan ADV Kabupaten Lampung Tengah)