"Misalnya mbah Japar ini, apakah perangkat Desa nya sudah mendata dan melaporkan ke Camat atau dinas terkait (Dinsos), kalau sudah dilaporkan tetapi Dinas tidak merespon, ya berarti Dinas itu bermasalah " Edi Arsadad Ketua Advokasi Kelompok Rentan Anak Dan Perempuan (AKRAP) Lampung.
Suaralampung.Com, Lampung Timur - Masalah sosial dari kemiskinan, kelompok rentan hingga penyandang Disabilitas sampai saat ini masih menjadi problem sangat mendasar di Kabupaten Lampung Timur.
Salah satu faktor penyebab terjadinya kebuntuan dalam upaya penyelesaian masalah sosial, adalah kurangnya komunikasi dan koordinasi antar lembaga dan dinas yang ada.
Ketua Advokasi Kelompok Rentan Anak Dan Perempuan (AKRAP) Lampung Edi Arsadad menyampaikan, hal itu saat mengunjungi Sriyati (mbah japar) 80 Th di Dusun 2 Desa Gedung Wani kecamatan Margatiga Lampung Timur.
" Kita semua sudah tau bahwa kelompok rentan ini adalah tanggung jawab pemerintah, namun itu tadi ya... Kita kembali ke lembaga dan instansi yang ada, apakah sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi nya" ujar Edi.
"Misalnya mbah Japar ini, apakah perangkat Desa nya sudah mendata dan melaporkan ke Camat atau dinas terkait (Dinsos), kalau sudah dilaporkan tetapi Dinas tidak merespon, ya berarti Dinas itu bermasalah " lanjutnya.
Edi juga menjelaskan bahwa Bupati Lampung Timur telah menerbitkan peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ramah HAM. Disana juga tertulis pasal-pasal yang menyatakan adanya tanggung jawab pemerintah terhadap kelompok rentan, Lansia dan Penyandang Disabilitas.
"Nah itu semua sudah diatur dalam Peraturan Bupati, tinggal lembaga dan instansi itu bekerja sesuai Tupoksi, mudah mudahan dapat mengurangi masalah sosial yang ada"pungkas Edi. (Raja)