Acara yang langsung dibuka oleh Kepala Cabang PT TASPEN (Persero) Bandar Lampung Sri Handaryanto didampingi seluruh Pejabat dan Account Officer berlangsung khitmat. "Pertama-tama kami ucapkan terimakasih atas kunjungan ini, tentunya kami tindaklanjuti apa saja yang menjadi hak dan kewajiban anggota DPRD" kata Handar.
Menurut Abdurrahman kunjungan ini adalah sebagai ajang silaturrahmi kepada PT TASPEN sebagai penyelenggara JKK dan JKM untuk anggota DPRD dan tentunya sebagai media informasi untuk hak dan kewajiban anggota DPRD. "Sebelumnya kami mengucapkan permohonan maaf Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan tidak dapat mengikuti kunjungan ini.
Inti dari tujuan kami datang untuk memberikan data seluruh anggota DPRD Lampung Selatan sebagai tindak lanjut dari PP 70 tahun 2015 dan kami akan melakukan pembayaran premi untuk Januari 2017, untuk selanjutnya premi dari 1 Oktober 2015 sampai dengan 1 Desember 2016 akan kami usulkan pada APBD-Perubahan. Untuk itu juga kami ingin diberikan materi sosialisasi tentang Program Jamianan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian terhadap anggota DPRD Lampung Selatan" imbuh Abdurrahman.
Seperti diketahui bersama kepesertaan untuk Anggota DPRD menurut PP 70 Tahun 2015 terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 dengan iuran premi JKK yaitu 0,24% dan JKM 0,30 % dari Representatif (Gaji Pokok) Anggota DPRD. (*)